Legislator Sepakat Stop Kirim PRT ke Timur Tengah

05-05-2015 / KOMISI IX

Anggota Komisi IX DPR Hamid Noor Yasin menyatakan sepakat penghentian pengiriman TKI sektor pembantu rumah tangga (PRT) ke kawasan Timur Tengah. Meski demikian pemerintah harus memberi solusi dengan membuka seluas-luasnya lapangan kerja di dalam negeri.

Demikian ditegaskan Hamid saat dihubungi Parlementaria Selasa (5/5) menanggapi Kemenaker yang akan melakukan penghentian TKI khususnya yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga (PRT).

Kementerian Ketenagakerjaan akan mengeluarkan kebijakan penghentian penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) sektor pembantu rumah tangga (moratorium) khususnya bagi pengguna perseorangan di negara-negara kawasan Timur Tengah.

Pada pekan ini  Menaker akan menandatangani SK (Surat Keputusan)  tentang penghentian penempatan TKI ini. “ Konsekuensinya, pengiriman TKI PRT (pembantu rumah tangga) nantinya termasuk human trafficking akan distop"  kata Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri di kantornya Senin (4/5).

Menurut Menaker, kebijakan penghentian ini dilakukan melalui hard policy dengan beberapa macam alasan. Salah satunya yaitu lantara negara-negara di kawasan Timur Tengah masih menerapkan sistem kafalah atau sponsorship, di mana hak privasi majikan sangat kuat daripada perjanjian kerja maupun peraturan ketenagakerjaan.Akibatnya posisi TKI lemah, seperti tidak boleh pulang meski masa kontraknya habis dan dipindahtangankan ke majikan lain.

Alasan lain  gajinya rendah, antara Rp 2,7 juta-Rp 3 juta per bulan, sama dengan UMR disini. Ini tidak sebanding dengan resiko dan pengorbanannya meninggalkan keluarga di Indonesia.

Lebih lanjut Hamid menegaskan, dengan penghentian pengiriman TKI PRT tersebut maka pemerintah harus segera mencari solusi di dalam negeri untuk  mengakomodir kepentingan mereka. Di sisi lain, Komisi IX akan memperjuangkan agar RUU Perlindungan PRT bisa masuk Prolegnas dan segera disahkan. Pasalnya RUU yang diperjuangkan  selama 11 tahun itu belum dibahas DPR.

Dengan adanya UU PRT, kata Hamid, diharapkan perlakuan kepada pembantu rumah tangga itu lebih manusiawi. Selama ini perlindungannya tidak ada, gajinya juga tidak jelas dan jam kerjanya juga tidak diatur dengan jelas.

Politisi PKS ini menegaskan, pengiriman TKI ke luar negeri harus ditekankan kepada tenaga trampil atau memiliki keahlian (skill). Dengan demikian pengiriman ‘pahlawan devisa’ akan membawa manfaat bagi tenaga kerja itu sendiri dan negara. Dengan tenaga terampil maka jaminan dan perlindungannya jelas serta meminimalisir bahkan meniadakan dampak negatif yang akan terjadi. (mp) foto: naefuroji/parle/od

BERITA TERKAIT
Netty Catat Evaluasi Program MBG: Soal Variasi Menu, Kualitas Rasa, hingga Sistem Reimburse
15-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menyampaikan pentingnya evaluasi dan perbaikan terhadap pelaksanaan Program Makan...
Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Komisi IX Minta Masyarakat Tak Panik
10-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengapresiasi langkah cepat Kementerian Kesehatan terkait ditemukannya virus Human...
Dukung MBG, Kurniasih: Sudah Ada Ekosistem dan Ahli Gizi yang Mendampingi
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati, menyatakan dukungannya terhadap implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...
Nurhadi Tegaskan Perlunya Pengawasan Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...