RUU Arsitek Atur Profesionalisme dan Integritas Profesi Arsitek
25-05-2015 /
KOMISI V
Ketua Komisi V DPR Fahri Djemi Francis mengatakan, RUU Arsitek nantinya akan mengatur mengenai profesionalisme dan intgritas profesi, perlindungan profesi arsitek dan ketentuan sanksi pada bidang arsitek ini. "
"Prinsipnya seorang arsitek harus berpegang pada aetika profesi, memahami dan menguasai permasalahan disain arsitek khususnya pemahaman ekonomi bangunan, sehingga tidak terjebak hanya sebagai pelayan desain yang menuruti saja kmauan pemberi order untuk merancang arsitek yang tidak sesuai dengan moral,"jelasnya dalam sambutannya saat Kunjungan Kerja RUU Arsitek dalam rangka menerima masukan terkait RUU Arsitek di Provinsi Yogyakarta, baru-baru ini.
Dalam rangka itu, jelasnya, RUU Arsitek bukan lagi pada tataran kelengkapan penyediaan tatanan hukum namun sudah merupakan kebutuhan mendesak yang harus segera diselesaikan.
"Saat ini memang belum ada pola keseragaman yang dituangkan dalam suatu pengaturan yang bersifat komprehensif mencakup tentang arsitek, syarat pengangkatan arsitek hak dan kewajiban arsitek, standar arsitek perlindungan hasil karya arsitek, penyelenggaraan praktik arsitek, pengembangan keprofesian berkelanjutan, registrasi dan sertifikasi profesi arsitek serta keberadaan arsitek asing sehingga berkontribusi kepada kurangnya perlindungan terhadap arsitek serta hasil karyanya,"jelasnya.
Menurutnya, lemahnya daya saing dan kompetensi arsitek nasional dalam menghadapi era pasar bebas dan masyarakat ekonomi ASEAN sehingga perlu segera ditingkatkan sesuai dengan standar yang berlaku. ""Masih belum ada cetak biru yang menggambarkan khasanah literatur budaya arsitek Indonesia yang demikian beragam sehingga ciri orisinalitas budaya arsitek Indonesia belum mendapatkan pengakuan dalam tataran global,"ujarnya. (Sugeng), foto : riska arinindya/parle/hr.