RUU Arsitek Perkokoh kelestarian kebudayaan Indonesia khususnya yang terkait dengan pola rancanga bangunan yang bernuansa etnik dan budaya nasional.
Pendapat itu disampaikan oleh Ketua Komisi V DPR Fahri Djemi Francis seusai Kunker Yogyakarta dalam menerima masukan terkait RUU Arsitek, baru-baru ini.
Secara kronologis, RUU Arsitek telah terdaftar dalam long list Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode keanggotaan 2004-2009.Pada periode 2009-2014 telah sampai pada tahap harmonisasi di Badan Legislasi DPR RI. Pada periode keanggotaan 2014-2019 diusulkan kembali untuk masuk kedalam Prolegnas dan telah ditetapkan menjadia prioritas tahun 2015.
Menurutnya, secara yuridis keberadaan profesi arsitek dan pekerjaan arsitektur secara tidak langsung diatur dalam UU No. 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, UU No. 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung, dan UU No. 11 tahun 2014 tentang keinsinyuran. "Namun hingga saat ini belum ada payung hukum yang secara khusus mengatur dan menaungi keberadaan profesi arsitek,"jelasnya. (Sugeng), foto : sugeng irianto/parle/hr.