Komisi V DPR Pertanyakan Program Dana Desa Yang Tidak Terserap
09-06-2015 /
KOMISI V
Komisi V DPR mempertanyakan program dana desa yang masih belum terserap. Pasalnya desa yang sudah tercover masih sekitar 70 kabupaten yang menerima dana tersebut.
"DPR prihatin atas turunnya pagu indikatif menjadi 8 Triliun, atau berkurang Rp. 1 Triliun,selain itu kita mengapresiasi dana alokasi desa yang nantinya naik 20.7 triliun menjadi Rp. 40 Triliun, namun dana itu belum terserap secara maksimal,"ujar anggota DPR dari Partai Gerindra Nizar Zahro saat Raker dengan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Marwan Djafar, yang dipimpin oleh Ketua Komisi V DPR Fahri Djemi Francis, di Gedung DPR RI, Selasa, (9/6).
Menurutnya, dana desa yang terserap baru mencapai 70 kabupaten di seluruh Indonesia. "kendalanya yaitu adanya peraturan bupati tentang rincian alokasi dana desa yang menghambat proses pencairan itu,"jelasnya anggota dari Dapil Jatim XI.
Dia mengatakan, saat ini ada kewajiban pemerintah kabupaten untuk memberikan alokasi 10 persen dana kabupaten untuk desa. "Saat ini banyak kabupaten Provinsi seluruh desa yang tidak patuh terhadap aturan itu, jadi bagaimana kita akan membangun desa dari pinggiran sampai kota tentu tidak akan terwujud,"jelasnya.
Dia menambahkan, perlu dimaksimalkan anggaran yang ada di Kabupaten. "Temuan kita ada provinsi yang sudah alokasikan dana untuk desa seperti Sulsel, Jateng, dan Jabar,"paparnya.
Anggota DPR dari Fraksi PDIP Budi Yuwono mempertanyakan sejauhmana pelaksanaan dana desa dan transfernya hingga diterima sampai desa. "Puluhan ribu tenaga pendamping di desa juga harus diikutkan dalam kebijakan rekruitmennya nanti, selain itu, kita mengapresiasi uang transfer desa yang meningkat kedepannya,"jelasnya. (Sugeng) foto:ray/parle