Pemerintah Diminta Rubah Aturan Yang Hambat Regulasi Rumah Rakyat
10-06-2015 /
KOMISI V
Soal Perumahan rakyat, Pemerintah diminta merubah aturan regulasi yang menghambat rakyat untuk memiliki rumah murah, Pasalnya, sampai saat ini harga rumah semakin tidak terjangkau oleh mayoritas berpendapatan rendah.
"Regulasi perumahan harus dirubah otomatis dengan aturan yang memihak rakyat kecil, karena itu perlu dikomunikasikan dengan Menteri Keuangan, jangan sampai rakyat sulit mendapat rumah, karena itu tidak heran Rusunawa banyak dimiliki oleh orang yang berada,"jelas anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP Rendy Lamadjido saat Raker dengan Menteri PU dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, di Gedung Nusantara, Rabu, (10/6).
Pada kesempatan itu, Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP Budi Yuwono mengatakan, pemerintah harus lebih memberdayakan peran daerah dalam menjalankan program PU maupun Perumahan Rakyat. Misalnya saja untuk Balai di PU maupun Perumahan rakyat tidak perlu ada di semua provinsi yang maju.
Sementara itu, lanjutnya, untuk program PU dan perumahan rakyat kerap tidak sinkron dan saling mendukung satu sama lainnya. "Misalnya saja usuan penambahan anggaran Rp. 21 Triliun pada tahun 2016 ini tidak sinkron dengan usulan PU sebelumnya,"paparnya.
Seperti diketahui, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hanya menikmati 20 persen rusun sewa subsidi yang dibangun pemerintah. Dengan kata lain, 80 persennya dikuasai orang yang tak berhak menyewa. (Sugeng) foto:ry/parle