BAWASLU DIMINTA TIDAK TEBANG PILIH TINDAK PELANGGARAN PEMILU

09-02-2009 / KOMISI II
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta tidak tebang pilih dalam menindak setiap pelanggaran Pemilu. Dalam hal ini, Komisi II DPR melihat ada ketidakkonsistenan Bawaslu dalam menindak pelanggaran-pelanggaran ini. Demikian pernyataan yang disampaikan beberapa anggota Komisi II DPR RI menyikapi Bawaslu dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan Pemilu, Senin (9/2) yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II Sayuti Asyathri (F-PAN). Seperti dikatakan Anggota F-PKS Jazuli Juwaeni, di suatu daerah pemilihan dia melihat Panwaslu di daerah itu sangat bersemangat menjalankan tugasnya. Baliho-baliho yang dipasang di jalan-jalan protokol itu kemudian diturunkan sesuai dengan peraturan yang dilarang memasang dijalan protokol. Namun sayangnya, kata Jazuli, di sebelah lain kabupaten sama-sama satu daerah pemilihan ada baliho yang terpasang anak bupati, tapi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak ada yang berani menurunkannya. “Bagaimana Bawaslu menyikapi kenyataan dilapangan yang seperti ini,” tanya Jazuli. Jazuli menambahkan, banyak Kepala Daerah yang anaknya, isterinya atau keluarga lainnya yang menjadi caleg, akhirnya numpang dengan jabatan bupati maupun walikotanya untuk mensosialisasikan dirinya. Dan kenyataan ini tidak ada yang bisa mengganggu. Tapi, kalau tidak ada hubungan keluarga dengan bupati atau walikota baru semalam baliho itu dipasang, langsung baliho itu segera diturunkan dengan dalih melanggar peraturan. “Saya ingin Bawaslu dan Panwaslu jangan sampai tebang pilih menyikapi hal-hal yang seharusnya disikapi dengan peraturan perundang-undangan, tanpa melihat siapapun orangnya,” kata Jazuli. Anggota dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Lena Maryana menambahkan, saling sikat baliho, sikat poster ini kaitannya dengan etika berkampanye. Tentunya dalam hal ini harus dijaga sedemikian rupa. Menurut Lena, yang namanya kampanye itu lebih pada penguatan pendidikan politik kepada rakyat dan hal itu tertulis dengan jelas dalam UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu. Dan sayangnya alat-alat peraga yang biasa dipasang di jalan ini bisa merugikan masyarakat, tapi di satu sisi juga merugikan para calegnya sendiri, karena tidak ada aturan yang jelas dan tidak ada sosialisasi yang dilakukan dari Bawaslu. Hal ini tentunya harus diatur agar tidak merugikan para caleg, masyarakat, dan tidak merusak keindahan kota, jika dilihat dari segi estetika. Sementara itu, Ferry Mursyidan Baldan dari Fraksi Partai Golkar mengkritik Panwaslu di daerah yang ikut mengurusi spanduk dan baliho yang dipasang diberbagai tempat. Menurut Ferry, seharusnya pekerjaan itu tidak perlu dilakukan Panwaslu, tapi diserahkan saja kepada Satpol PP. “Jangan lagi mengambil alih tugas Satpol PP, terlalu mahal negara membayar hanya mengurusi itu,” kata Ferry. Selain itu, katanya, tugas ini juga bukan menjadi porsi Panwas daerah, karena masih banyak tugas penting lainnya yang harus dilakukan Panwaslu menjelang Pemilu 2009 yang tinggal dua bulan lagi. Pada kesempatan tersebut Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini mengatakan, dalam melakukan pengawasan terhadap jalannya Pemilu, Bawaslu menetapkan tiga pendekatan yaitu, pengawasan pasif, pengawasan aktif dan pengawasan partisipatif. Dalam melakukan pengawasan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, Bawaslu menetapkan tiga metode pendekatan yaitu, preemptif, preventif dan represif/penindakan. Sejauh ini, kata Nur Hidayat, Bawaslu telah menerima laporan pelanggaran administrasi pemilu dan juga menemukan temuan sebanyak 1.779 kasus. Dari angka sebesar itu, yang diteruskan ke KPU/KPU di daerah sebanyak 1.629, dan berhasil ditindaklanjuti oleh KPU/KPU di daerah sebanyak 1.367. Sementara sisanya tidak diteruskan atau dengan identifikasi perkara yang kurang atau tidak lengkap. Sementara terhadap pelanggaran kode etik, Bawaslu menemukan sebanyak 18 kasus. Dari kasus sebanayk itu, Bawaslu meneruskannya kepada KPU untuk dibentuk Dewan Kehormatan (DK) KPU sebanyak 4 kasus yakni KPU Sumatera Selatan, KPU Papua, KPU Sulawesi Utara dan KPU Sumatera Barat. KPU akhirnya membentuk DK KPU di bawah pimpinan Jimly Asshidiqie, dengan memutus bersalah 4 (empat) anggota KPU di Sumatera Selatan dan 2 (dua) anggota KPU di Papua, sementara sisanya dibebaskan dari jeratan hukum. Untuk pelanggaran tindak pidana Pemilu, Bawaslu mencatat 127 pelanggaran. Yang berhasil diteruskan ke penyidik Polri sebanyak 118 dan 24 diantaranya dilanjutkan ke tingkat penuntut kejaksaan, 24 kasus yang masuk ke Kejaksaan berhasil diteruskan ke pengadilan. Dari proses peradilan, tercatat tiga kasus pelanggaran pidana yang berkaitan dengan pencalonan anggota DPRD yang berhasil divonis, sedangkan pelanggaran pidana yang berkaitan dengan kampanye yang divonis ada 10 kasus. Tiga kasus pidana pemilu yang berkaitan dengan pencalonan menyangkut pelanggaran ketentuan mengenai persyaratan calon, sedangkan yang berkaitan dengan kampanye pada umumnya menyangkut kampanye di luar jadwal, money politics (politik uang atau suap), dan penyalahgunaan jabatan. (tt)
BERITA TERKAIT
Edi Oloan Dorong ATR/BPN Tingkatkan Respons Terhadap Sengketa Tanah
31-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi II DPR RI menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron...
Komisi II Minta Kementerian ATR Segera Selesaikan Masalah Sertifikat dan Konflik Agraria
30-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron...
Ketua Komisi II Minta Transparansi Sertifikat Pagar Laut Tangerang
30-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima informasi bahwa Kejaksaan Agung mulai...
LEMTARI dan MKMTI Laporkan Mafia Tanah, Komisi II Minta ATR/BPN Segera Bertindak
23-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mendengarkan pengaduan masyarakat terkait permasalahan pertanahan dari...