Idealnya JHT 5 Tahun 1 Bulan
Desakan revisi terhadap aturan jaminan hari tua (JHT) bagi para pekerja terus menguat. Idealnya, JHT memang hanya 5 tahun plus 1 bulan, bukan 10 tahun seperti ditawarkan pemerintah dalam PP No.46/2015 tentang JHT. Uji publik dan sosialisasi terhadap PP yang baru nanti harus dilakukan.
Anggota Komisi IX DPR RI Amelia Anggraini (dapil Jateng VII) sebelum mengikuti Rapat Paripurna DPR, Selasa (7/7), mengatakan, PP No.46/2015 tersebut minim sosialisasi dan uji pubik, sehingga menuai banyak kritik dari masyarakat, DPR, dan buruh. Komisi IX sendiri sudah mendesak untuk menarik PP itu sekaligus merevisinya dengan aturan yang baru.
“Kita minta pemerintah merevisi PP No.44,45,46 sekaligus. Itu harus segera direvisi. Kemudian setelah direvisi harus ada uji publik dan sosialisasi. Kemarin kelemahannya tidak ada sosialisasi dan uji publik. Jangan sampai kelalaian pemerintah sebelumnya terulang lagi. Jangan menunggu protes dari DPR, masyarakat, dan buruh, baru kemudian merevisi,” ujar politisi Partai Nasdem ini.
Seperti diketahui, ada tiga PP sekaligus yang mesti direvis. PP No.44 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. PP No.45 tentang Jaminan Pensiun. Dan PP No.46 tentang Jaminan Hari Tua. Yang utama, sambung Amelia, JHT harus direvisi dulu, karena PP inilah yang paling banyak mengundang protes luas di masyarakat. “Target kita dikembalikan ke 5 tahun. Jangan sampai mengurangi benefit yang sudah ada sebelumnya.”
Atas desakan Komisi IX, akhirnya revisi pun segera dilakukan dengan menghadirkan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. Ini keputusan penting yang harus diambil. “JHT itu, kan, tabungan pekerja. Pekerja tidak selamanya bekerja di sebuah perusahaan. Bisa saja memutuskan wirausaha dan lain-lain. Nah, sebetulnya program tersebut sangat bagus. Tapi idealnya menurut kami dan juga para pekerja, 5 tahun plus satu bulan. Itu baru ideal,” ungkap Amelia.
Dijelaskan Amelia, masing-masing jaminan bagi pekerja berbeda fungsi. Untuk jaminan pensiun dan hari tua benefitnya bisa setiap bulan. Jaminan pensiun ini hampir sama dengan taspen untuk PNS. Sementara JHT seperti Jamsostek. Saat pekerja di-PHK atau memutuskan beherti bekerja, tabungan JHT bisa diambil. Syaratnya 5 tahun 1 bulan seperti diinginkan banyak kalangan. (mh)/foto:naefurodji/parle/iw.