Tim Pengawas Intelijen DPR Segera Disumpah
DPR RI segera menetapkan Tim Pengawas Intelijen yang beranggotakan 15 orang anggota dewan lintas fraksi. Pembentukan tim yang merupakan amanat UU no.17/2011 tentang Intelijen Negara ini diharapkan dapat mengawasi dan mendorong kinerja aparat intelijen negara agar tetap independen.
"UU no17/2011 mengamanatkan pengawasan terhadap intelijen negara dilakukan secara berlapis baik internal yang dilakukan pimpinan masing-masing maupun eksternal oleh DPR RI yang dilakukan oleh komisi yang menangani bidang intelijen dalam hal ini Komisi I," kata Ketua Komisi I Mahfudz Siddiq saat menyampaikan laporan tentang pertimbangan calon Kepala BIN dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (3/7/15).
Ia menambahkan menindaklanjuti amanat UU Intelijen Negara tersebut DPR telah menetapkan peraturan DPR no2/2014 tentang Tim Pengawas Intelijen Negara DPR RI yang telah disahkan dalam rapat paripurna tanggal 26 September 2014. Daftar nama tim telah diserahkan fraksi dan siap untuk diambil sumpahnya.
"Tim Pengawas Intelijen Negara ini berasal dari perwakilan satu orang setiap fraksi dan Pimpinan Komisi I DPR RI. Alhamdulillah Pimpinan Komisi I telah menerima surat dari fraksi mengenai usulan anggota tim untuk selanjutnya sesuai tata tertib akan diambil sumpah dan janjinya oleh Pimpinan DPR," tutur dia.
Lebih jauh politisi Fraksi PKS ini menjelaskan Tim Pengawas Intelijen Negara dibentuk dalam rangka melakukan pengawasan secara transparan dan akuntabel. Tim akan mencermati jika terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan fungsi intelijen negara, penyelenggaraan intelijen negara yang tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan UU.
Tim Pengawas Intelijen Negara dalam melaksanakan tugasnya menerima aspirasi dan pengaduan dari masyarakat terkait penyimpangan fungsi intelijen negara. "Tim bekerja senantiasa berpedoman pada UU no17/2011, Peraturan DPR RI no2/2014 tentang Tim Pengawas Intelijen Negara dan Peraturan Tatib DPR," demikian Mahfudz. (iky)/foto:iwan armanias/parle/iw.