Komisi IX DPR Terima Kunjungan Delegasi Parlemen Jerman
Komisi IX DPR RI menerima kunjungan delegasi Komisi Tenaga Kerja dan Sosial Parlemen Jerman pada Jumat (21/8/2015) di Ruang Rapat Komisi IX Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta.
Delegasi Komisi Tenaga Kerja dan Sosial Parlemen Jerman yang dipimpin Mathias Bartke diterima Wakil Ketua Komisi IX DPR Pius Lustrilanang didampingi Wakil Ketua Komisi IX Ermalena, Wakil Ketua Komisi IX Syamsul Bachri dan beberapa anggota Komisi IX DPR.
Menurut ketua delegasi Mathias Bartke, tujuan kedatangannya adalah untuk mengetahui kondisi sosial dan tenaga kerja di Indonesia. “Walaupun kami belum 24 jam di sini, kami telah mendapatkan sedikit informasi mengenai lapangan pekerjaan di sektor formal dan informal, dan kesempatan kerja bagi penyandang cacat,” papar Mathias.
Lebih lanjut dalam kesempatan tersebut, Mathias menyatakan ingin mengetahui bagaimana dengan masalah pekerja anak-anak yang masih di bawah umur, situasinya seperti apa dan bagaimana landasan hukumnya.
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, Pius Lustrilanang menjelaskan fungsi dan tugas pokok Komisi IX DPR, serta kondisi ketenagakerjaan di Indonesia.
Sementara mengenai pekerja anak dan pekerja penyandang cacat, dijawab oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR Ermalena, bahwa Indonesia sudah mengadopsi keputusan ILO Nomor 139 tentang usia minimum anak bekerja, kemudian Nomor 182 tentang penghapusan bentuk pekerja anak di Indonesia. “Itu semua sudah dituangkan dalam Undang-undang tentang perlindungan anak,” kata Ermalena.
Demikian juga untuk pekerja cacat, ujar Lena, Indonesia sudah punya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997. Untuk penyandang cacat, disebutkan bahwa penyandang cacat mempunyai kesamaan kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan. “Dan fungsi parlemen adalah mengawasi pelaksanaan Undang-undang tersebut,” jelas Ermalena.
“Apakah masih banyak anak-anak di bawah usia 18 tahun dipekerjakan dan kesempatan penyandang cacat untuk bekerja. Disana-sini memang diakui masih ada masalah, namun itulah tugas kita agar anak-anak kita tidak bekerja demikian juga dengan penyandang cacat mendapat fasilitas untuk bekerja sebagaimana mestinya,” paparnya. (sc)/foto:naefurodji/parle/iw.