Seluruh Fraksi didalam Pansus RUU Merek menyetujui RUU Merek segera dibahas dalam pembahasan Tingkat I, yaitu di tingkat Panitia Khusus (Pansus). Hal itu mengemuka saat Pansus RUU Merek mengadakan Raker dengan Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly dipimpin oleh Ketua Pansus Merek Desy Ratnasari, di Ruang Pansus B, Senin, (31/8)
Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Wenny Haryanto mengatakan, RUU Merek yang baru nantinya harus mempertimbangkan ketentuan mendasar serta memberikan kepastian hukum serta mengikuti perkembangan ekonomi dunia.
"Perkembangan terpenting yaitu memberikan perlindungan merek baru dan non tradisional serta perluasan makna terkait merek tersebut, selain itu, perlu adanya penyederhanaan proses dan produser merk serta penyelesaian sengketa kedepannya. disisi lain, sanksi pidana yang ada saat ini masih belum membuat orang jera,"jelasnya.
Dia mencontohkan, masih maraknya pelanggaran merek di bidang obat-obatan, oli dan pelumas. "Semuanya sangat merugikan karena itu perlu sanksi pidana dan hukuman badan yang diperberat,"terangnya.
Selain itu, RUU Merek ini tujuan utamanya harus dapat memberikan pelayanan bagi masyarkat dan dukungan bagi sektor industri maupun perdagangan
Sementara anggota DPR dari F-Gerindra Wihadi Wiyanto mengatakan, RUU merek sangat penting untuk segera diundangkan, karena dalam hitungan bulan, Indonesia akan menghadapi AFTA (ASEAN Free Trade Area). "Kita harapkan RUU merek dapat memberikan perlindungan karena adanya keseimbangan dan keadilan merek yang menjadi salah satu karya eksklusif, selain itu RUU ini harus memberikan kepastian hukum dan ketentuan pidana yang jelas, selain juga adanya kemudahan dalam mendaftarkan merek dagang,"jelasnya.
Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly mengatakan, RUU Merek diharapkan dapat memberikan perlindunga hukum yang kuat. Melalui, RUU ini, diharapkan adanya kemudahan bagi masyarakat untuk melakukan pendaftaran merek sesuai proses dan prosedurnya.
"RUU ini juga memberikan perlindungan hukum terdaftar bagi pelanggan, serta menyesuaikannya dengan ketentuan internasional. Jangka waktu substantif yang semula 14 bulan sekarang menjadi 8 bulan, ini menjadi lebih efisien dan memangkas waktu yang signifikan,"tandasnya. (Sugeng/citra), foto : jaka nugraha/parle/hr.
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI terkait penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi setelah melakukan...
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI mendorong adanya revisi Undang-undang Haji seiring ditemukannya sejumlah...
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus RUU Paten Subardi menyatakan aturan Paten yang baru akan mempercepat sekaligus memudahkan layanan pendaftaran...
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten Diah Nurwitasari meminta Pemerintah lewat sejumlah kementerian agar mampu...