Komisi VI Sambut Tuntutan SPSI JICT
Delegasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia JICT (Jakarta International Container Terminal) menyampaikan banyak tuntutan seiring gonjang ganjing di PT. Pelindo II yang saat ini dipimpin oleh Richard Joost Lino. Salah satu tuntutannya adalah tidak lagi mengeluarkan kebijakan PHK terhadap para karyawannya.
Dalam audiensinya dengan Komisi VI DPR, SPSI JICT mengungkapkan setidaknya ada 20 persen kebijakan rasionalisasi terhadap karyawan sejak RJ Lino memimpin PT. Pelindo II. JICT sendiri merupakan unit terminal peti kemas milik Pelindo II yang kini diprivatisasi ke perusahaan Hongkong. JICT melayani bidang usaha bongkar muat petikemas baik ekspor maupun impor di Pelabuhan Tanjung Priok.
Apa yang disampaikan delegasi SPSI JICT ini merupakan masukan berharga bagi Komisi VI sebelum mengundang rapat dengan Dirut PT. Pelindo II RJ. Lino. Lima orang Pimpinan Komisi VI bahkan sangat lengkap menyambut kehadiran SPSI JICT ini. Dan Pimpinan Komisi VI memang memfasilitasi pertemuan ini untuk membantu mencarikan solusi atas banyak karyawannya yang terancam PHK.
Anggota Komisi VI DPR Wahyu Sanjaya (F-PD) mengatakan, karyawan JICT telah diperlakukan sewenang-wenang oleh direksinya. Wahyu menyayangkan, mengapa JICT dikontrakkan ke perusahaan asing. Padahal untuk pekerjaan kepelabuhan bisa dikerjakan oleh anak bangsa sendiri. “Komisi VI sedang mengumpulkan data awal untuk merumuskan rekomendasi saat bertemu dengan RJ. Lino nanti,” ungkapnya.
Bahkan, Wahyu mengusulkan Komisi VI agar membentuk Panja menyangkut JICT. Anggota Komisi VI lainnya Endang Srikarti Handayani juga mendukung aksi tuntutan yang disampaikan ke Komisi VI. Menurut Endang, sejak memimpin PT. Pelindo II, RJ.Lino memang kerap membuat kebijakan yang merugikan karyawan. Dan ia siap membantu merealisasikan tuntutan para karyawan JICT tersebut. (mh), foto : andri/parle/hr.