Penerangan Desa Pelosok Jember Harus Tuntas dalam Sebulan

03-09-2015 / KOMISI VII

Permasalahan listrik masuk desa di Jember, Jawa Timur tidak kunjung usai. Bahkan semakin berbelit karena adanya dugaan oknum yang bermain di lingkungan desa maupun kemungkinan dari kalangan PLN. Anggota Komisi VII DPR RI akhirnya turun langsung ke Jember untuk mengetahui sejauh mana persoalan tersebut saat ini. Pertemuan antara DPR RI, pihak PLN, SKPD dan DPRD Jember Komisi B dilaksanakan di ruang rapat Pemkab Jember Rabu (2/9).

Persoalan listrik masuk desa untuk masyarakat kecil 450-900 watt yang seharusnya memakai biaya pokok sesuai ketetapan yaitu 450 ribu - 850 ribu rupiah, ternyata pada pelaksanaannya dipungut sampai 4 juta rupiah. Hal ini terjadi di Dusun Baban, Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember

"Inilah yang membuat kita prihatin kalau PLN ternyata tidak bisa mengatasi, padahal itu bagian tanggungjawabnya. Apalagi peraturan-peraturan pemasangan, misalnya mengenai tanggung jawab instalasi dibebankan pada siapa, ketentuan listrik subsidi harus mendapatkan surat keterangan tidak mampu yang ternyata bisa dipermainkan oleh oknum-oknum " ungkap ketua rombongan tim Kunjungan Spesifik Mohammad Suryo Alam , anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Dapil Jawa Timur VIII.

Menanggapi hal tersebut Direktur Keuangan PLN Nicke Widyawati mengutarakan bahwa pihaknya telah mulai melakukan pendekatan langsung ke warga di pelosok. Upaya jemput bola ini memang baru dilakukan di beberapa wilayah saja.

Upaya ini dianggap salah satu upaya yang baik, bila juga diikuti sosialisasi yang jelas untuk semua kalangan masyarakat. DPR menyarankan agar PLN memberikan penerangan pada masyarakat tata cara penyambungan, besaran biayanya, persyaratan dan sebagainya yang apabila tidak dipahami warga akan dapat dimanfaatkan pihak lain yntuk mengeruk keuntungan.

"Petugas PLN harus inspeksi orang-orang yang hidup di desa, di pelosok mereka warga negara yang punya hak untuk memperoleh listrik juga. Dan sebenarnya mau bayar juga. Cuma ketidakmengertian mengenai prosedur inilah yg dipermainkan pihak lain untuk mengambil keuntungan.  Kalau PLN berniat mau turun jemput bola ke pelosok ini termasuk pemenuhan kebutuhan dasar. Bisa meningkatkan keamanan juga untuk pendidikan bahkan kesehatan" ujar Suryo.

Lebih lanjut DPR menekankan waktu sebulan untuk penyelesaian kasus ini, dikarenakan begitu lamanya masalah ini bergulir padahal listrik adalah kebutahan yang mendasar. "Tiga puluh hari harus teraliri listrik, tidak boleh dipersulit. Bahkan PLN harus membuat patokan harga seminimal mungkin untuk rakyat jelata, karena mereka bukan objek," tandas  Bambang Hariyadi anggota DPR fraksi Gerindra Dapil Jawa Timur IV  meliputi Jember  danLumajang yang bertekad mengawal kasus ini. (ray) foto:ry/parle

BERITA TERKAIT
Program MBG Diluncurkan: Semua Diundang Berpartisipasi
06-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Gizi Nasional dijadwalkan akan meluncurkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hari ini, Senin, 6 Januari 2025....
Komisi VII: Kebijakan Penghapusan Utang 67 Ribu UMKM di Bank BUMN Perlu Hati-Hati
04-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyoroti rencana pemerintah yang akan menghapus utang 67 ribu...
Pemerintah Diminta Tingkatkan Daya Saing Produk UMKM dan Ekonomi Kreatif Indonesia
03-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini dituntut untuk menata dan...
Dina Lorenza Dukung Kenaikan PPN: Harus Tetap Lindungi Masyarakat Menengah ke Bawah
24-12-2024 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza mendukung rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen...