Indonesia Belum Miliki Aturan Imigran Illegal

04-09-2015 / KOMISI III

Propinsi Kepulàuan Riau merupakan salah satu bagian dari NKRI yang wajib dijaga keutuhannya. Masuknya imigran ilegal (gelap) di Indonesia meninggalkan dampak negatif dalam bidang politik, sosial budaya dan keamanan.

Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi lll DPR Benny K Harman saat menggelar pertemuan dengan Polda Kepri di ruang Lancang Kuning Polda Riau Jumat (4/9) sore.

Pimpinan Tim Kunker Spesifik ini menambahkan, faktor ekonomi dan keamanan merupakan alasan utama orang atau sekelompok orang asing melakukan perjalanan yang amat jauh dari tempat tinggal bahkan melewati rintangan yang berbahaya bagi keselamatan mereka. Maraknya arus imigran ilegal dan pencari suaka politik, akan memberikan ancaman baik di negara transit maupun di negara tujuan.

Selama ini tidak sedikit ditemukan WNA dengan visa wisatawan digunakan untuk bekerja di Indonesia terutama di daerah Batam.  Hingga saat ini Indonesia belum memiliki aturan hukum dan teknis penanganan imigran ilegal yang transit di Indobesia. " Sehingga membuat  koordinasi antar-instansi terkait saat menangani imigran gelap menjadi terkendala," kata Benny..

Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011  tentang Keimigrasian belum mengatur penanganan imigran gelap yang jadi korban sindikat penyelundupan manusia. Undang-Undang Keimigrasian hanya mengatur sanksi pidana bagi pelaku penyelundupan manusia.Sedangkan untuk imigran yang jadi korban tidak diatur.

Dia mengemukakan bardasarkan Ratifikasi Konvensi Jenewa tahun 1951, Australia menyatakan sebagai negara penampung imigran. "Di Australia, mereka dapat dipekerjakan dan menjadi warga negara sana, namun malalui proses yang ketat," tegasnya.

Menurut politisi PD ini, ada dua jenis pelanggaran imigrasi yakni pelanggaran imigrasi murni dan penyelundupan manusia dengan korban imigran atau pengungsi illegal. Sanksi pidana pelanggaran imigrasi murni terkait keabsahan dan penggunaan dokumen keimigrasian sudah diatur dalam undang'undang. Sedangkan sanksi bagi pelanggarnya akan dideportasi.(Spy), foto : supriyanto/parle/hr.

BERITA TERKAIT
Komisi III Akan Segera Bahas RUU KUHAP, Target Berlaku Sama dengan UU KUHP
22-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI akan segera menyusun dan membahas revisi Rancangan Kitab UU Hukum Acara Pidana atau...
Komisi III Dorong Pendekatan Keadilan Restoratif di Kasus Dugaan Salah Tangkap di Tasikmalaya
22-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI mendorong pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan kasus dugaan salah tangkap di Tasikmalaya. Hal...
Komisi III Terima Audiensi Kasus Dugaan Salah Tangkap di Tasikmalaya
21-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI menerima audiensi soal kasus dugaan salah tangkap di Tasikmalaya. Didampingi Anggota DPR RI...
Kerusakan Lingkungan dan PHK Freeport Jadi Sorotan Komisi III
16-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Rabu (15/1/2025) dengan agenda mendengarkan masukan...