Pansus Angket Bank Century Soroti Alasan BC Sistemik

22-12-2009 / PANITIA KHUSUS

 

                Pansus Angket Bank Century mempertanyakan alasan  BI menyatakan dampak Bank Century (BC) sistemik dan pemberian dana kepada BC. 

                Hal tersebut terungkap saat Pansus Angket Bank Century mengundang Mantan Gubernur BI Boediono, yang kini menjabat Wakil Presiden, di Gedung Nusantara, Selasa, (22/12).

                Anggota DPR Marwan Ja'far dari PKB mengatakan, BI terkesan mengabaikan pertimbangan perspektif kuantitatif dalam pengambilan keputusan terhadap Bank Century. "aset total perbankan Bank Century hanya 0.5 persen dengan nasabah sebanyak 65 ribu orang sementara dana pihak ketiga hanya sebesar Rp 1 Triliun, bahkan muncul Perpu No.2 tahun 2008 yang memungkinkan BI menggunakan pendanaan FPJP,"ungkapnya.

                Gayus Lumbuun dari PDIP menilai pernyataan Boediono di media massa, pada april 2009 bertentangan dengan keputusan membail out Bank century. "Pada media massa Boediono menyatakan  cadangan devisa Indonesia aman dengan kurs tidak lebih Rp 13 Ribu, ini kenapa dinyatakan BC sistemik,"katanya              

                Gayus menambahkan, BI harus bertanggung jawab terhadap lemahnya pengawasan terhadap Bank-Bank di Indonesia. "Jadi pemerintah tidak boleh lepas dari tanggung jawab terkait persoalan Century ini,"terangnya.

                Boediono mengatakan, Perpu yang terkait pengambilan keputusan dari Bank Indonesia saat pengambilan keputusan masih berlaku.  Sementara pada situasi april 2009, papar Boediono, kondisi krisis telah dilalui, Indonesia mulai berada dalam kondisi recovery. "Jadi masanya memang berbeda maka keputusannyapun akan berbeda,"katanya.

                Mengenai korban atau nasabah dari BC, papar Boediono, kita semua simpatik terhadap persoalan ini. "Semuanya harus diselesaikan lewat jalur hukum sementara mengenai kasus Antaboga, tidak bisa dikaitkan dengan masalah Bank Century,"paparnya.

                Menurut Boediono, didalam situasi normal terdapat semacam konsep sistematicaly important bank. hal itu adalah ukuran dari Bank besar yang dapat berdampak sistemik. "konsep ini banyak digunakan dengan cara mengoptimalkan sumber audit yang ada,"terangnya.

                Boediono menerangkan, didalam situasi krisis yang kita lakukan adalah menilai kondisi secara umum, psikologi pasar, dan reaksi bank satu dengan lain. "Jadi itu harus kita baca apakah bank itu memiliki dampak lebih luas, dalam menghadapi kondisi krisis kita harus lihat secara total yang utama psikologinya,"paparnya.  (si) 

BERITA TERKAIT
Pansus: Rekomendasi DPR Jadi Rujukan Penyelidikan Penyelenggaraan Haji
30-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI terkait penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi setelah melakukan...
Revisi UU Tentang Haji Diharapkan Mampu Perbaiki Penyelenggaraan Ibadah Haji
26-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI mendorong adanya revisi Undang-undang Haji seiring ditemukannya sejumlah...
RUU Paten Jadikan Indonesia Produsen Inovasi
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus RUU Paten Subardi menyatakan aturan Paten yang baru akan mempercepat sekaligus memudahkan layanan pendaftaran...
Pemerintah Harus Lindungi Produksi Obat Generik Dalam Negeri
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten Diah Nurwitasari meminta Pemerintah lewat sejumlah kementerian agar mampu...