Komisi II dan Menpan-RB Sepakat Angkat Tenaga Honorer jadi PNS

16-09-2015 / KOMISI II

 

Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Pendayag‎unaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi, Selasa (15/9/15) menghasilkan keputusan untuk mengangkat tenaga honorer kategori 2 (K2) secara bertahap menjadi PNS.

Komisi II dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi sepakat untuk mengangkat tenaga honorer kategori II sejumlah 439.955 orang dan tenaga honorer kategori I sejumlah 1.178 orang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menurut Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi, proses pengangkatan status tenaga honorer kategori I dan II menjadi PNS itu mulai dilakukan secara bertahap mulai 2016 hingga 2019 nanti.  "Kami akan lakukan verifikasi dahulu karena ada 440.000 tenaga honorer untuk memastikan siapa yang berhak dan bisa menjadi PNS. Dalam pengangkatan PNS, tidak dipungut sepeser pun. Kalau ada kejanggalan laporkan saja," ungkap Yuddy.

"Tahapan pemenuhan pengangkatan tenaga honorer kategori II dan I akan dilakukan pembicaraan pada rapat kerja berikutnya untuk mendengarkan terlebih dahulu road map pengangkatan dari Kementerian PAN/RB yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara," kata Ketua Komisi II  Rambe Kamarul Zaman.

Dalam Rapat Kerja Komisi II dengan Menteri Pendayag‎unaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasimenghasilkan 6 keputusan yaitu yang pertama, Komisi II DPR RI dan KemenPAN-RB sepakat untuk mengangkat tenaga honorer K2 sejumlah 439.956 orang menjadi PNS melalui verifikasi.

Kedua, Tahapan pemenuhan pengangkatan tenaga honorer K2 seperti yang disebutkan pada poin satu akan dilakukan pembicaraan pada rapat kerja berikutnya untuk mendengarkan terlebih dahulu 'road map'. Pengangkatan dari KemenPAN-RB yang dimulai secara bertahap dari tahun 2016 sampai dengan paling lambat tahun 2019.

Ketiga, Komisi II dan KemenPAN-RB sepakat untuk membicarakan soal dukungan keuangan negara bersama dengan Kementerian Keuangan. Keempat, Berkenaan dengan keputusan bersama tentang kebijakan pengangkatan tenaga honorer K2 akan diagendakan secepat-cepatnya sebelum pembicaraan RAPBN tahun 2016. Kelima, Berkaitan dengan lanjutan pembahasan pagu anggaran tahun 2016 Kementerian PANRB, BKN dan KASN akan dilakukan tanggal 21 atau 22 September 2015.

Dan kesimpulan keenam yaitu, Komisi II bersama KemenPAN-RB sepakat untuk menyiapkan landasan hukum dalam penyelesaian masalah tenaga honorer K2.

"Berkenaan dengan keputusan bersama tentang kebijakan pengangkatan tenaga honorer kategori I dan II akan diagendakan secepat-cepatnya sebelum pembicaraan RAPBN 2016," ungkap Rambe.

Sementara itu, anggota Komisi II Arteria Dahlan meminta pemerintah untuk melaksanakan enam keputusan atau rekomendasi tersebut. “Meski hanya merupakan keputusan tapi pemerintah harus dijalankan,” tegas Arteria Dahlan.

Berkaitan dengan lanjutan pembahasan pagu anggaran tahun 2016 Kementerian PAN/RB, BKN dan KASN Komisi II akan melakukan pembahasan pada tanggal 21-22 September 2015. (skr)/foto:rizka/parle/iw.

BERITA TERKAIT
Tunggu Arahan Presiden, Pemindahan ASN ke IKN Tidak Perlu Grasah-Grusuh
12-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad menegaskan pemindahan Aparatur Sipil Negara harus tunggu arahan Presiden Prabowo...
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...