Panja Pelindo II Bisa Selidiki Hutchison di Hongkong
Panitia Kerja (Panja) Pelindo II yang dibentuk Komisi VI DPR RI bisa saja mencari informasi langsung ke Hongkong untuk selidiki Hutchison Port Holding (HPH), perusahaan asing yang mendapat konsesi pengelolaan terminal peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok.
Ketua Komisi VI DPR RI Achmad Hafisz Tohir menyampaikan hal tersebut usai mengikuti rapat Panja yang menghadirkan Dirut Pelindo II RJ. Lino, Rabu (16/9). Menurut Hafisz, Komisi VI menilai perpanjangan konsesi antara PT. Pelindo II dengan HPH telah melanggar UU No.17/2008 tentang Pelayaran. Bahkan, Panja telah mengungkapkan bahwa tiga Menteri Perhubungan pernah meminta Dirut PT. Pelindo II untuk membatalkan konsesi tersebut.
“Semua pihak akan dipanggil ke Panja. Besar kemungkinan kami akan datang ke Hongkong melihat Hutchison Port Holding. Kontrak ini melibatkan banyak pihak. Tidak tertutup nama-nama yang disebutkan dalam konsesi ini akan kita undang ke Panja juga kementerian teknis,” ungkap Hafisz. Seperti diketahui, HPH mendapat perpanjangan konsesi hingga 2038 untuk mengelola Jakarta Interntional Container Terminal (JICT) sebagai salah satu operator pelabuhan.
Bila ditemukan indikasi pelanggaran UU, maka konsesi tersebut harus dibatalkan demi hukum. “Kita baru bicara UU belum bicara materi dari perpanjangan kontrak tersebut. Good governance perlu kita tegakkan, apakah dalam proses lelang barang dan jasa sudah memenuhi kriteria pelelangan yang benar . Kita akan jajaki kriteria tersebut. Informasi yang kami dapatkan belum memenuhi kriteria,” ungkap Hafisz.
Para anggota Panja yang hadir menghujani Dirut Pelindo II dengan pertanyaan-pertanyaan kritis dan tajam. RJ. Lino berusaha tenang menjawab setiap pertanyaan anggota Panja. Usai rapat, Lino mengaku, tak merasa tertekan dengan kritik dan pertanyaan dari Panja. “Saya tidak merasa tertekan. Kita sangat fair, karena diskusinya sangat terbuka,” ujar Lino kepada para wartawan.
Ketika ditanya bahwa kontrak konsesi itu melanggar UU, Lino menjawab santai, “Saya merasa sudah sesuai undang-undang. Bahwa ada yang berbeda pendapat, itu boleh saja.” Sementara itu Hafisz menambahkan, sebagai otoritas operator lapangan, Pelindo harus tunduk pada UU Pelayaran dan UU Kepelabuhan. Mestinya yang memberikan otoritas konsesi di pelabuhan adalah Kementerian BUMN. (mh)/foto:andri/parle/iw.