Masalah Tanah di Lampung Masuk Kategori Merah
Permasalahan tanah di Provinsi Lampung sudah masuk kategori merah. Ini ditandai dengan banyaknya kasus tanah yang rawan konflik. Bahkan, beberapa diantaranya telah menimbulkan korban jiwa.
Demikian ditegaskan Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik (kunspek) Komisi ll DPR Ahmad Riza Patria pada pertemuan dengan Gubernur Lampung yang diwakili Sekda Arinal Djunaedi dan Kanwil BPN serta jajarannya di Bandar Lampung, Senin (28/9). Kedatangannya di Lampung kata Riza, selain untuk menggali permasalahan tanah, juga ada laporan masyarakat yang ingin kasus-kasus tanah bisa segera diselesaikan.
Kehadiran investor penting, tapi harus memenuhi ketentuan yang berlaku.dalam penyelesaian kasus tanah. Kepentingan rakyat kecil jangan dikorbankan. Umumnya, lanjut Riza, dalam sengketa tanah, pengusaha selalu menang dan diuntungkan. Sementara rakyat kecil selalu dirugikan. Dan umumnya pula pejabat di instansi manapun tidak sedikit yang pro pengusaha ketimbang pro rakyat.
Politisi Gerindra ini menegaskan bahwa Presiden Jokowi telah mencanangkan program-program pro rakyat dan Dewan juga secara konsisten akan mendukungnya. "Karena kita harus sama-sama, baik pejabat maupun DPR dukung program pro rakyat. Kita diuji menyelesailan kasus-kasus tanah di Lampung ini," tegasnya.
Riza mendukung pernyatàan Yandri Susanto agar penyelesaian tanah di Lampung ini dijadikan pilot proyek penyelesaian tanah secara nasional. Karena itu pula Riza menegaskan, “Siapapun pengusahanya, siapapun backing-nya, dan apapun risikonya akan kita hadapi. Kalau kita benar, Allah akan berpihak pada kita.” Ditegaskan lagi pihaknya siap hadapi pejabat dan pengusaha yang tidak pro rakyat. (mp)/foto:mastur/parle/iw.