Pansus Angket Century Pertanyakan Surat Bantahan Burhanudin

05-01-2010 / PANITIA KHUSUS

Pansus Angket Century mempertanyakan surat bantahan Mantan Gubernur BI Burhanudin Abdullah terkait persetujuan atau disposisi merger yang ditandatangani Gubernur BI Burhanuddin Abdullah kepada Mantan Direktur Pengawasan I BI Sabar Anton Tariohoran. Pasalnya, dalam suratnya menyatakan Sabar memanipulasi proses merger 3 bank hingga lahir Bank Century.

Hal tersebut mengemuka saat Pansus Angket Century mengundang saksi Mantan Direktur Pengawasan I BI Sabar Anton Tariohoran yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus Angket Century Yahya Sacawiria, di Gedung Nusantara, Selasa, (5/1).

 "Apakah anda (Sabar Anton Tariohoran) mengarang karena Burhanudin tidak pernah menyatakan bahwa merger itu mutlak dilakukan,?"tanya anggota DPR dari PAN Tjatur Sapto Edy kepada Sabar.

Menjawab hal tersebut, Sabar menerangkan, hal ini bermula dari penutupan bank lainnya tanggal 13 april, kemudian, lanjut Sabar, dirinya membuat catatan kepada Deputi Gubernur Senior dan menjelaskan dampak atau pengaruhnya terhadap bank lainnya. "Berdasarkan catatan itu, beberapa direktorat di BI dipanggil oleh Deputi Gubernur Senior untuk membahas persoalan itu, ketika itu saya melaporkan bahaya yang paling besar adalah persoalan likuiditas,"paparnya

Oleh karena itu, terang Sabar, apabila modal tidak mencukupi maka akan suspend banknya. sekuat apapun bank maka akan rush apabila di suspend. "rapat tanggal 14 april Deputi Gubernur Senior  menginginkan segera dipanggil para pemegang saham. tanggal 15 april kita monitor duitnya bank ini tinggal beberapa milyar artinya kalau sampai besok sudah pasti suspend bank itu. kemudian, kami direktorat memanggil kepala-kepala bagian membahas persoalan ini, rapat tersebut memutuskan segera dipanggil pengurus bank itu, dan pemilik bank yang sejenis yaitu Bank PICO, DAMPAC dan CIC,"terangnya.  karena itu, keluarlah disposisi Mulyana Ibrahim yang menyatakan merger ketiga bank tersebut mutlak diperlukan dan lebih cepat lebih baik

Menurut Sabar, seharusnya surat Burhanudin Abdullah mencantumkan disposisi Deputi Gubernur. "Kurang kata deputinya. Harusnya kurang tulisan Deputinya. Inilah yang terjadi, Burhanuddin baru tahu waktu diwawancara dengan BPK. Ini bukan paraf Gubernur. dan saya memberitahukan. Terjadi salah kutip, dan saya tidak menutupi sesuatu, itu yang terjadi makanya,"ujarnya

Bunyi kutipan catatan tersebut sebagai berikut adalah: 'Sehubungan rencana merger sebagaimana diputus 27 November 2001 dan telah dibicarakan oleh Pemegang Saham pada tanggal 16 April 2004 yang dipimpin Deputi Gubernur Senior dan Deputi Gubernur serta memperhatikan disposisi Gubernur'. Kata-kata Gubernur ini seharusnya adalah Deputi Gubernur.

Pada kesempatan tersebut, Ganjar Pranowo mempertanyakan sikap Sabar terhadap tuduhan dari surat peryataan Burhanudin kepada BPK. 

Menurut Sabar, hal tersebut merupakan salah kutip "miss quote" yang dilakukan oleh Pak Burhan. "Saya belum mendapatkan copy lengkapnya salinan surat tersebut, jika sudah memperolehnya saya akan minta maaf kepada beliau dan menjelaskan semua persoalan ini,"katanya.

Dia menambahkan, catatan itu sebenarnya hanya memperhatikan ijin prinsip merger yang telah ditetapkan pada 2001 lalu dan dibahas beberapa kali sesuai arahan Dewan Gubernur. "Apapun isinya di catatan pada tanggal 2 juli itu telah dilaporkan kembali kepada Rapat Dewan Gubernur,"paparnya. (si)

BERITA TERKAIT
Pansus: Rekomendasi DPR Jadi Rujukan Penyelidikan Penyelenggaraan Haji
30-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI terkait penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi setelah melakukan...
Revisi UU Tentang Haji Diharapkan Mampu Perbaiki Penyelenggaraan Ibadah Haji
26-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI mendorong adanya revisi Undang-undang Haji seiring ditemukannya sejumlah...
RUU Paten Jadikan Indonesia Produsen Inovasi
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus RUU Paten Subardi menyatakan aturan Paten yang baru akan mempercepat sekaligus memudahkan layanan pendaftaran...
Pemerintah Harus Lindungi Produksi Obat Generik Dalam Negeri
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten Diah Nurwitasari meminta Pemerintah lewat sejumlah kementerian agar mampu...