Komisi XI DPR Setujui PMN untuk Beberapa BUMN

16-10-2015 / KOMISI XI

Komisi XI menyetujui Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN). PT. Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT. PII) disetuji mendapat PMN sebesar Rp 1 triliun. Untuk peningkatan ekspor, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) diberi PMN sebesar Rp 4 triliun.

 

Demikian kesimpulan yang dibacakan Ketua Komisi XI DPR, Fadel Muhammad, usai rapat dengan Menteri Keuangan, Bambang P.S Brodjonegoro, di ruang rapat Komisi XI DPR, Gedung Nusantara I, Kamis (15/10/15) malam.

 

“Komisi XI DPR juga menyetujui PMN kepada PT. Sarana Multigriya Finansial (PT. SMF) sebesar Rp 1 Triliun. Dengan catatan penggunaanya untuk perumahan sederhana. Untuk hal-hal yang belum dilakukan pada waktu terdahulu harus dikembalikan sesuai tujuan pendirian PT. SMF, yakni perumahan sederhana,” jelas Fadel.

 

Namun, lanjut Fadel, Komisi XI DPR belum dapat menyetujui usulan PMN untuk PT. Geodipa Indonesia sebesar Rp 660 miliar. Namun lebih setuju untuk dialihkan untuk PMN kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur (PT. SMI). Semula, PT. SMI mengajukan Rp 3,5 triliun.

 

“PMN untuk PT SMI ditambah pengalihan dari PMN  PT. Geodipa Indonesia sebesar Rp 660 miliar, sehingga total PMN yang diterima PT. SMI menjadi sebesar Rp 4,160 triliun,” imbuh Fadel.

 

Politikus F-PG ini menambahkan, Komisi XI DPR menyetujui PMN kepada organisasi atau lembaga keuangan internasional, dengan total sebesar Rp 3,904 triliun. Dana itu disebarkan kepada 5 organisasi.

 

“Pertama, Islamic Development Bank (IDB) mendapat PMN sebesar Rp 80,1 miliar, International Finance Corporation sebesar  Rp 0,2 miliar, dan International Fund for Agricultural Development (IFAD) sebesar Rp 41,7 miliar,” papar Fadel.

 

Berikutnya, Rp 45,6 miliar untuk International Development Association (IDA). Dan terakhir, Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) sebesar Rp 3,737 triliun.’

 

Sementara untuk pembahasan Barang Milik Negara (BMN) sebagai underlying asset penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara, Komisi XI menyepakati, jumlah BUMN yang disetujui untuk digunakan sebagai asset SBSN senilai Rp 29,496 triliun untuk penerbitan SBSN tahun 2016.

 

“Sisa yang belum digunakan pada tahun 2016 dapat di-carry over untuk penerbitan SBSN pada tahun-tahun berikutnya. Dan untuk SBSN yang jatuh tempo, BMN yang telah digunakan sebagai asset SBSN dapat digunakan kembali untuk penerbitan berikutnya (rool over),” tutup politikus asal dapil Gorontalo itu.(sf)/foto:jaka/parle/iw.

BERITA TERKAIT
Fathi Apresiasi Keberhasilan Indonesia Bergabung dalam BRICS, Sebut Langkah Strategis untuk Perekonomian Nasional
08-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Fathi, menyampaikan apresiasi atas pengumuman resmi yang menyatakan Indonesia sebagai anggota penuh...
Perusahaan Retail Terlanjur Pungut PPN 12 Persen, Komisi XI Rencanakan Panggil Kemenkeu
05-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menegaskan pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu)...
Edukasi Pasar Modal Sejak Dini Dapat Meningkatkan Literasi Keuangan Generasi Muda
04-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Fathi menyambut baik usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menginginkan edukasi...
Anis Byarwati Apresiasi Program Quick Win Prabowo: Potensi Kebocoran Anggaran Harus Diminimalisasi
25-12-2024 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati, menyatakan apresiasi dan dukungannya terhadap komitmen Presiden Prabowo untuk menjadikan...