"ABS" TIDAK MENYALAHI ATURAN
11-02-2009 /
KOMISI I
Anggota Komisi I Andi Jamaro Dulung (F-PPP) menilai rumor tentang ABS dilingkungan TNI tidak menyalahi aturan. Menurutnya bila hal tersebut dilakukan dengan iming-iming maka menyalahi aturan. Itu diungkapnya dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi I dengan KSAD Agustadi Sasongko Purnomo yang dipimpin Ketua Komisi Theo L Sambuaga didampingi Guntur Sasono di ruang rapat Komisi I, Rabu (11/2).
â€ABS kalau hanya menyatakan jangan pilih A atau B tanpa ada iming-iming atau pemberian tidak apa-apa,†katanya.
Ia juga mempertanyakan KSAD yang akan menindak pelaku rumor itu. â€Atas dasar apa, di UU Pemilu tidak ditemukan,†ujan Andi.
Menurutnya dengan adanya rumor ABS dilingkungan TNI juga telah mengganggu PPP. Sebagaimana diketahu, Ketua Umum PPP adalah Suryadharma Ali yang juga berinisial S.
â€Saya termasuk yang terganggu karena Ketua Umum PPP inisialnya S,†katanya.
Sementara itu KSAD Agustadi Sasongko dalam pertemuan itu menjelaskan bahwa TNI belum mendapat informasi tentang kebenaran hal itu.
â€TNI sedang menindaklanjuti kebenaran sinyalemen tersebut,†katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa TNI AD telah mengajukan protes keras kepada Anggota Partai Politik peserta Pemilu 2009 yang berusaha menggunakan fasilitas milik TNI untuk kampanye. (bs)