Komisi II Temukan Adanya Mutasi ASN oleh Plt Kepala Daerah
Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak harus tetap menjaga netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 2 yang menyebutkan salah satu asas ASN adalah netralitas.
Demikian dikatakan Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi ll DPR Sukiman, ke Propinsi Kalimantan Barat pada saat melakukan pertemuan dengan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pimpinan DPRD Provinsi Kalbar, serta Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalbar di Kantor Gubernur Kalbar Kamis (26/11) siang.
Menurut Sukiman, asas netralitas berarti setiap pegawai ASN tidak boleh berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 9 ayat (2) menyebutkan bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua pihak golongan dan partai politik.
Menjelang Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember tahun ini, terdapat beberapa kasus tentang mutasi ASN yang dilakukan oleh Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Daerah yang antara lain terjadi di Kabupaten Kapuas Hulu dan di Kabupaten Melawi. Padahal jika ada pejabat yang melakukan mutasi pegawai jelas dilarang dalam pasal 132A Persturan Pemerintah No.49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengangkatan, Pengesahan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Selain itu, lanjut Sukiman, dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang pasal 162 ayat (3) menyebutkan bahwa Gubernur, Bupati, atau Walikota jelas dilarang melakukan panggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Privinsi atau Kabupstdn/kota, dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan.
Dia juga menyebutkan dalam ketentuan lain, didalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 yang menyebutkan larangan keterlibatan ASN dalam pasal 70 ayat (1) huruf b yang menyebutkan bahwa dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota polri dan anggota TNI.(spy,mp)/foto:supryanto/parle/iw.