PANSUS ANGKET BANK CENTURY - PANGGIL BPK KONFRONTIR PERNYATAAN DARMIN
Pansus Angket Bank Century akan mengundang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait laporan audit Investigasi BPK. Pasalnya, Mantan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Darmin Nasution menganggap laporan mengenai Perubahan Peraturan LPS No.5/PLPS/2006 sesuai prosedur hukum. sementara BPK menganggap menyalahi aturan.
"Pimpinan saya meminta Pansus segera mengundang BPK untuk menjelaskan hal tersebut dihadapan pansus,"terang anggota DPR dari Partai Golkar Harry Azhar Azis di Gedung Nusantara, Senin, (18/1).permintaan tersebut langsung disetujui oleh Wakil Ketua Pansus Angket Century Yahya Sacaria. kemudian ditanya oleh Yahya, apakah semua setuju? langsung dijawab setuju oleh seluruh anggota Pansus Angket Bank Century.
Pada kesempatan tersebut, Darmin mengungkapkan,ketika diwawancarai oleh auditor BPK mengenai apakah perubahan Peraturan LPS No. 5 tersebut sudah sesuai peraturan atau belum, muncul perdebatan hingga akhirnya BPK menghadirkan biro hukumnya akhirnya mereka menyatakan bahwa hal itu sudah sesuai dengan Undang-Undang.
"Mereka sebelumnya bilang itu masalah namun akhirnya mereka membawa biro hukumnya, akhirnya menyatakan bahwa itu sudah benar dan sesuai UU, anehnya pas difinal report muncul patut diduga telah terjadi rekayasa agar Penyertaan Modal Sementara (PMS)bisa digunakan untuk menutup kebutuhan likuiditas,"kata Darmin dihadapan anggota Dewan.
Harry menegaskan, jangan sampai kita semua mengambil kesempatan di wilayah abu-abu terkait peraturan perundang-undangan. "Masalah keuangan negara itu jelas seperti Peraturan Pasal 9 tegas bahwa Bank harus menyerahkan 0.1 persen, itu saya katakan nasabah yang bayar, coba periksa pasal 13, hal itu diambil dari rasio nasabah, karena itu kita tidak ingin berpolitik disini kita ingin mencari kebenaran,"terangnya.(si)