Pelindo III Lebih Taat Hukum
Dibandingkan dengan Pelindo II, ternyata Pelindo III lebih taat hukum. UU No.17/2008 tentang Pelayaran dipatuhi, sehingga posisinya hanya sebagai operator, bukan regulator. Kontrak konsesi juga selalu diupayakan merujuk pada UU Pelayaran.
Anggota Pansus Pelindo II M. Nizar Zahro (F-Gerindra) menyatakan hal tersebut di Surabaya, Senin (30/11). Menurutnya ada tiga poin penting yang membedakan antara Pelindo II dan III. Selain taat hukum, Pelindo III lebih terbuka dalam pengelolaan. Dan poin penting lainnya adalah, Pelindo III memberdayakan putra putri bangsa sendiri dalam pengelolaan Pelabuhan Teluk Lamong, Jawa Timur.
Pelabuhan Teluk Lamong, sahamnya dikuasai 100 persen oleh Pelindo III. Tak ada keterlibatan asing di dalamnya. Dalam hal nilai buku, lanjut Nizar, Pelindo III ternyata lebih banyak menguntungkan secara finansial dibandingkan Pelindo II. Walau market share-nya kecil, tapi nilai bukunya lebih tinggi. Market share Pelindo III hanya 15 persen. Sedangkan Pelindo II 65 persen. Ini menjadi bahan masukan penting bagi Pansus.
“Semestinya Pelindo II wajib mencontoh Pelindo III. Teknologi yang dipakai di Teluk Lamong itu tercanggih ketiga setelah Amerika dan Spanyol. Pelindo II mestinya membangun new port Kalibaru juga dengan teknologi ini,” ucap Nizar, seraya menambahkan, “Penerapan teknologi di Teluk Lamong, membuat pelabuhan tidak bising dan tidak perlu banyak orang di lapangan sebagai operator.”
Dengan penerapan teknologi canggih di Pelabuhan Teluk Lamong, dwelling time juga diupayakan jauh lebih singkat. Dan ketika Pansus Pelindo II DPR meninjau langusung Teluk Lamong, terlihat lebih rapi, bersih, dan tidak bising. (mh), foto : m. husein/parle/hr.