Keberadaan Minol Perlu Diatur
Pengaturan minuman beralkohol dalam Undang-undang khusus keberadaannya sangat penting. Mengingat, tingkat konsumsi minuman beralkohol semakin tinggi, khususnya dikalangan generasi muda.
“Korban jiwa secara massal dan dalam waktu bersamaan terus bertambah, terutama akibat mengonsumsi minuman oplosan,” ujar Ketua Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) Muhamad Arwani Thomafi kepada Parle di Kantor Gubernur Aceh, Senin (7/12/15).
Selain itu, lanjut politisi F-PPP itu, angka kriminalitas yang dikarenakan mengonsumsi minuman beralkohol juga tinggi, sehingga mengganggu ketentraman dan rasa aman di masyarakat.
Saat ditanya alasan apa Pansus RUU Minol memilih kunker ke Aceh. Arwani menjawab dikarenakan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) merupakan daerah dengan tatanan kehidupan masyarakat yang sangat agamis.
Arwani menambahkan, Aceh juga sebagai salah satu daerah yang telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) atau dikenal dengan Qanun Provinsi NAD No.12 Tahun 2003 tentang Minuman Khamar dan Sejenisnya.
“Dalam Qanun tersebut, diatur tentang larangan segala bentuk kegiatan dan atau perbuatan yang berhubungan dengan segala minuman yang memabukkan,” imbuh politisi asal dapil Jawa Tengah itu.
Besar harapan Pansus RUU Minol DPR RI untuk dapat juga mengetahui permasalahan lain yang dihadapi berkaitan dengan pelaksanaan Perda terkait minuman beralkohol yang berlaku saat ini dan mendapatkan masukkan berkaitan materi muatan yang perlu diatur dalam RUU tentang Larangan Minol, harapnya. (iw) Foto: Iwan/Parle/tt