KOMISI VIII DPR MINTA DIRJEN BANJAMSOS TINGKATKAN PENGAWASAN
Komisi VIII DPR meminta kepada Dirjen Bantuan dan Jaminan Sosial untuk meningkatkan akuntabilitas dan pengawasan atas kegiatan pengumpulan, pengelolaan serta penggunaan uang dan barang yang bersumber dari masyarakat.
Demikian salah satu kesimpulan yang disampaikan Ketua Komisi VIII Abdul Kadir Karding saat Rapat Dengar Pendapat dengan Direktur Jenderal Bantuan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Toto Utomo, di Gedung Nusantara II, Selasa (19/1).
Abdul Kadir Karding menambahkan, DPR juga meminta kepada Dirjen Bantuan dan Jaminan Sosial untuk mencermati/melakukan antisipasi perubahan kebijakan atas kemungkinan akan adanya perubahan kebijakan dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan menjadi Dana Alokasi Khusus (DAK) sesuai ketentuan UU No.33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Terkait dengan Program Bantuan Tunai Bersyarat (PBTB) melalui Program Keluarga Harapan (PKH), Komisi VIII mendesak Dirjen Bantuan dan Jaminan Sosial agar program tersebut menjadi program unggulan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan PKH, jelas Ketua Komisi VIII, pelaksanaan PKH harus tepat sasaran bagi Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM), tepat waktu pelaksanaan kegiatan, dan tepat jumlah bantuan yang diberikan kepada masyarakat. Meningkatkan sosialisasi PKH kepada masyarakat, baik melalui media massa, media cetak dan media elektronik maupun langsung kepada elemen masyarakat, tambah Abdul Kadir.
Menurut Abdul Kadir, pelaksanaan PKH ini hendaknya diperluas jangkauan target sasarannya sehingga PKH dapat dilakukan di seluruh daerah secara merata dan proporsional. “Oleh karena itu perlu ada penambahan alokasi anggaran PKH,” jelasnya.
Komisi VIII juga meminta kepada Dirjen Bantuan dan Jaminan Sosial agar memperhatikan dengan sungguh-sungguh dalam melaksanakan program kerja tahun anggaran 2010.
Lebih jauh Abdul Kadir menegaskan kepada Dirjen Bantuan dan Jaminan Sosial agar dapat meningkatkan koordinasi dalam melaksanakan program menangani korban tindak kekerasan dan pekerja migran dengan pihak kementerian luar negeri dan kementerian tenaga kerja dan transmigrasi. “Perlu juga meningkatkan koordinasi dalam melaksanakan program Bantuan Sosial Korban Bencana Alam (BSKBA) dan peran Taruna Siaga Bencana (Tagana) dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB),” paparnya.
Sementara Dirjen Bantuan dan Jaminan Sosial Toto Utomo dalam paparannya mengatakan, penetapan pagu definitif Dirjen Bantuan dan Jaminan Sosial tahun 2010 didasarkan pada pagu definitif tahun 2009 sehingga dalam penetapan target sasaran maupun jangkauan wilayah penanganan tidak mengalami kenaikan yang signifikan.
“Permasalahan bidang bantuan dan jaminan sosial memang semakin kompleks. Apalagi alokasi anggaran yang tersedia tidak sebanding dengan permasalahan,” jelas Toto.
Oleh karena itu, Toto berharap, kiranya DPR dapat mendukung dan memperjuangkan anggaran yang proporsional.(iw) foto:iwan/parle/DS.