KOMISI VIII DPR MINTA DITJEN PELAYANAN DAN REHABILITASI SOSIAL FOKUS PRIORITAS ANGGARAN 2010
Komisi VIII DPR meminta kepada Ditjen Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial segera lakukan pembicaraan lanjutan tentang fokus program prioritas dan alokasi anggaran 2010 yang ada dalam Ditjen Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi VIII Abdul Kadir Karding saat Rapat Dengar Pendapat dengan Direktur Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Makmur Sanusi, di Gedung Nusantara II, Senin (18/1).
Lebih lanjut Ketua Komisi VIII mengatakan, dalam rangka mencapai target meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan sosial untuk meningkatkan investasi sosial pada tahun 2010, maka Ditjen Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial hendaknya terus meningkatkan kinerjanya dan perlu segera mengambil langkah-langkah strategis.
Langkah-langkah strategis yang perlu dilakukan, kata Abdul Kadir, adalah terobosan program pelayanan sosial dan perlindungan sosial bagi pengungsi dan daerah-daerah terpencil. Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial bagi penyandang cacat hendaknya tidak hanya bersifat charity namun juga dalam bentuk pemberdayaan. “Sehingga memungkinkan pengembangan potensi diri untuk dapat hidup mandiri,” jelas Abdul Kadir.
Komisi VIII meminta kepada Ditjen Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial melakukan langkah-langkah konkrit dan transparan serta akuntabilitas anggaran atas realisasi program pelayanan sosial yang dilakukan diberbagai daerah sesuai ketentuan UU No.33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Terkait dengan Program Pelayanan Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA), Komisi VIII mendukung program tersebut guna memenuhi kebutuhan dasar bagi anak, paket kebutuhan sekolah dan paket remedial anak. “Program PKSA hendaknya dikembangkan secara kreatif yang diarahkan bagi anak terlantar, anak jalanan, anak korban tindak kekerasan dan anak korban bencana,” ujar Abdul Kadir.
Abdul Kadir meminta kepada Ditjen Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial untuk melakukan sinkronisasi program-program pelayanan sosial di tingkat pusat dengan pemerintah daerah, sehingga program pelayanan sosial dapat lebih terkoordinasi dan terintegrasi, jelasnya.
Sementara Ditjen Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Makmur Sanusi mengatakan dalam paparannya, berdasarkan UU No.11/2009 tentang Kesejahteraan Sosial Negara berkewajiban untuk menangani dan mewujudkan kehidupan yang layak dan bermartabat, serta untuk memenuhi hak atas kebutuhan dasar warga Negara termasuk didalamnya kelompok masyarakat rentan/kurang beruntung.
Untuk mencapai kesejahteraan sosial, jelas Makmur Sanusi, Negara patut menyelenggarakan pelayanan dan pengembangan kesejahteraan sosial secara terencana, terarah dan berkelanjutan.
Lebih jauh Makmur mengatakan, Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial harus diawali dengan kerangka berpikir bahwa program dilaksanakan karena masyarakat memang berhak atas pelayanan dimaksud dan bukan hanya adanya permasalahan disfungsi sosial. Pelayanan sosial harus lebih ditingkatkan kepada upaya perlindungan sesuai dengan kecenderungan penghormatan pada hak asasi manusia dan diarahkan pada penanganan program terpadu, paparnya.
Makmur Sanusi berharap, agar pelaksanaan kegiatan dapat terealisir dengan baik dan usulan-usulan program dan anggaran agar dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan permasalahan yang ada.(iw) foto:iwan/parle/DS