Pemerintah Diminta Buat Regulasi Atasi Masalah Otsus Papua Barat

22-12-2015 / KOMISI II

 

Penggunaan dan pengelolaan dana otonomi khusus (otsus) hingga saat ini dirasa belum meningkatkan kemakmuran masyarakat Papua baik dari kualitas pembangunan infrastruktur maupun manusianya.

“Masalah Papua ini masalah pemerataan dana dan pelaksanaan pembangunannya, juga masalah sumber daya manusia dengan teritorial luas bermedan sulit. Karena itu pemerintah harus membuat suatu regulasi yang mampu menyelesaikan berbagai masalah dengan cepat. Kalau tidak cepat diatasi masalah yang akan yang ada semakin besar dan berkembang,” ujar Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria saat memimpin Tim Kunjungan Kerja di Sorong Papua Barat, Senin (21/12).

Sampai saat ini keberhasilan otsus di Papua Barat belum dapat diukur secara nyata dikarenakan belum adanya pengaturan yang jelas atas pembagian dana otsus. “Masyarakat tidak bisa melihat dana otsus karena kesalahan yang dilakukan hingga saat ini, yaitu peletakan dana alokasi khusus maupun alokasi untuk DAU dan lain-lain dijadikan satu menjadi APBD provinsi, APBD Kabupaten, APBD Kota. Tidak ada pengaturan, pemisahan yang jelas” ungkap Wakil Gubernur Papua Barat Irene Manibuy.

Dijelaskannya pula bahwa dengan tidak adanya regulasi yaitu berupa Perdasus (Peraturan Daerah Khusus) untuk dana otsus tersebut, maka tidak ada pengelolaan khusus yang dapat dipertnggungjawabkan secara khusus pula. “Pengelolaan dana otsus maupun pertanggungjawabannya ngambang, kita tidak bisa mengukur dana otsus itu outputnya apa saja, sehingga hanya terasa sampai saat ini orang Papua tidak mendapat pelayanan yang betul-betul menyentuh, tidak ada kasih yang betul-betul berasal dari pemerintah untuk mereka,” ujar Irene.

 

Pentingnya pemerintah membuat suatu regulasi mengenai pembiayaan, pemerataan dan distribusi dan khusus untuk pembangunan juga harus diikuti penyiapan sumber daya manusianya, dengan melalui pembinaan bimbingan dan pelatihan sehingga dapat menggunakan dana semaksimal mungkin

Reza menegaskan bahwa DPR  menginginkan agar Mendagri bisa membuat regulasi yang dapat memahami benar keinginan karakteristik masyarakat di daerah otonomi khusus.

“Memang di sini kan ada masalah, sehingga harus membuat regulasi yang kondusif pada situasi ini. Ditambah lagi janji Presiden akan membangun Indonesia bagian timur, sehingga sudah waktunya kita memberikan perhatian secara komprehensif lengkap dan detail. Namun  jangan sampai regulasi yang dibuat itu justru menambah undang-undang atau aturan lainnya,” pungkas Riza. (ran) foto:ray/parle

BERITA TERKAIT
Tunggu Arahan Presiden, Pemindahan ASN ke IKN Tidak Perlu Grasah-Grusuh
12-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad menegaskan pemindahan Aparatur Sipil Negara harus tunggu arahan Presiden Prabowo...
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...