Pemerintah Diminta Buat Regulasi Atasi Masalah Otsus Papua Barat
Penggunaan dan pengelolaan dana otonomi khusus (otsus) hingga saat ini dirasa belum meningkatkan kemakmuran masyarakat Papua baik dari kualitas pembangunan infrastruktur maupun manusianya.
“Masalah Papua ini masalah pemerataan dana dan pelaksanaan pembangunannya, juga masalah sumber daya manusia dengan teritorial luas bermedan sulit. Karena itu pemerintah harus membuat suatu regulasi yang mampu menyelesaikan berbagai masalah dengan cepat. Kalau tidak cepat diatasi masalah yang akan yang ada semakin besar dan berkembang,” ujar Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria saat memimpin Tim Kunjungan Kerja di Sorong Papua Barat, Senin (21/12).
Sampai saat ini keberhasilan otsus di Papua Barat belum dapat diukur secara nyata dikarenakan belum adanya pengaturan yang jelas atas pembagian dana otsus. “Masyarakat tidak bisa melihat dana otsus karena kesalahan yang dilakukan hingga saat ini, yaitu peletakan dana alokasi khusus maupun alokasi untuk DAU dan lain-lain dijadikan satu menjadi APBD provinsi, APBD Kabupaten, APBD Kota. Tidak ada pengaturan, pemisahan yang jelas” ungkap Wakil Gubernur Papua Barat Irene Manibuy.
Dijelaskannya pula bahwa dengan tidak adanya regulasi yaitu berupa Perdasus (Peraturan Daerah Khusus) untuk dana otsus tersebut, maka tidak ada pengelolaan khusus yang dapat dipertnggungjawabkan secara khusus pula. “Pengelolaan dana otsus maupun pertanggungjawabannya ngambang, kita tidak bisa mengukur dana otsus itu outputnya apa saja, sehingga hanya terasa sampai saat ini orang Papua tidak mendapat pelayanan yang betul-betul menyentuh, tidak ada kasih yang betul-betul berasal dari pemerintah untuk mereka,” ujar Irene.
Pentingnya pemerintah membuat suatu regulasi mengenai pembiayaan, pemerataan dan distribusi dan khusus untuk pembangunan juga harus diikuti penyiapan sumber daya manusianya, dengan melalui pembinaan bimbingan dan pelatihan sehingga dapat menggunakan dana semaksimal mungkin
Reza menegaskan bahwa DPR menginginkan agar Mendagri bisa membuat regulasi yang dapat memahami benar keinginan karakteristik masyarakat di daerah otonomi khusus.
“Memang di sini kan ada masalah, sehingga harus membuat regulasi yang kondusif pada situasi ini. Ditambah lagi janji Presiden akan membangun Indonesia bagian timur, sehingga sudah waktunya kita memberikan perhatian secara komprehensif lengkap dan detail. Namun jangan sampai regulasi yang dibuat itu justru menambah undang-undang atau aturan lainnya,” pungkas Riza. (ran) foto:ray/parle