Tahun 2016, Pembentukan Perundang-undangan Jadi Konsen DPR
Pada masa Persidangan DPR RI Tahun 2016, anggota Dewan mengharapkan DPR tidak dihebohkan lagi dengan masalah kekisruhan politik, tetapi harus konsentrasi pada kerja-kerja yang harus diselesaikan. Regulasi terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi konsen DPR di awal masa persidangan tahun 2016.
“Tentunya kami(DPR) akan melakukannya secara maksimal, tahun 2016 ini adalah betul-betul merupakan tahun kerja sehingga tidak lagi ada heboh-heboh politik, kita konsentrasi pada kerja-kerja dan kerja”, tegas Firman Subagyo dari Fraksi Partai Golkar, Senin (11/1/2016), di Gedung DPR, Jakarta.
Pada Masa Persidangan III ini, DPR akan menentukan mekanisme Prolegnas tahun 2016, dimana terdapat 57 RUU yang akan dibahas DPR bersama DPD, dan Pemerintah. Wakil Ketua Badan Legislasi Firman Subagyo, mengatakan akan mencoba menseleksi atau mempriotaskan dari 57 menjadi 37 Rancangan Undang-Undang.
“ Sebanyak 37 RUU maksimal, karena riilnya bahwa setiap Komisi hanya mendapat alokasi anggaran setiap tahun 2 RUU menjadi Undang-Undang. Baleg akan melakukan hormonisasi karena usulan ada persamaan dari unsur DPR, Pemerintah, dan DPD,” ungkap Firman yang juga sebagai Ketua Panja Prolegnas tahun 2016.
Sehingga, menurutnya perlu ada pembahasan dalam panja dengan mengacu kepada ketentuan prioritas, diantaranya adalah penyusunan UU yang mengacu kepada rencana kerja Pemerintah, rencana kerja jangka menengah dan jangka pendek.
“Oleh karena itu, regulasi yang dibuat harus betul-betul mendukung rencana kerja Pemerintah. Regulasinya menjadi penting karena banyak kebijakan yang sekarang ini tumpang tindih sehingga Pemerintah dinilai agak sulit melaksanakan UU yang ada,” tegasnya.
Kalau dilihat kebutuhan sekarang, karena pada bulan Januari 2016 Indonesia telah masuk persaingan Masyarakay Ekonomi Asean (MEA), Baleg harus mengedepankan terhadap perbaikan aspek ekonomi, sehingga masalah ini harus mendapat prioritas. Selain itu ada yang dinilai strategis dan mendapatkan perhatian penuh yaitu terhadap komoditi-komoditi strategis perlu dimasukkan dalam peraturan perundangan, termasuk menghadapi persaingan ekonomi global. (as)/foto:naefurodji/parle/iw.