Tahun 2016, Pembentukan Perundang-undangan Jadi Konsen DPR

11-01-2016 / BADAN LEGISLASI

 

Pada masa Persidangan DPR RI Tahun 2016, anggota Dewan mengharapkan DPR tidak dihebohkan lagi dengan masalah kekisruhan politik, tetapi harus konsentrasi pada kerja-kerja yang harus diselesaikan. Regulasi terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi konsen DPR di awal masa persidangan tahun 2016.

 

“Tentunya kami(DPR) akan melakukannya secara maksimal, tahun 2016 ini adalah betul-betul merupakan tahun kerja sehingga tidak lagi ada heboh-heboh politik, kita konsentrasi pada kerja-kerja dan kerja”, tegas Firman Subagyo dari Fraksi Partai Golkar, Senin (11/1/2016), di Gedung DPR, Jakarta.

 

Pada Masa Persidangan III ini, DPR akan menentukan mekanisme Prolegnas tahun 2016, dimana terdapat 57 RUU yang akan dibahas DPR bersama DPD, dan Pemerintah. Wakil Ketua Badan Legislasi Firman Subagyo, mengatakan akan mencoba menseleksi atau mempriotaskan dari 57 menjadi 37 Rancangan Undang-Undang.

 

“ Sebanyak 37 RUU maksimal, karena riilnya  bahwa setiap Komisi hanya mendapat alokasi anggaran setiap tahun 2 RUU menjadi Undang-Undang. Baleg akan melakukan hormonisasi karena usulan ada persamaan dari unsur DPR, Pemerintah, dan DPD,” ungkap Firman yang juga sebagai Ketua Panja Prolegnas tahun 2016.

 

Sehingga, menurutnya perlu  ada pembahasan dalam panja dengan mengacu kepada ketentuan prioritas, diantaranya adalah penyusunan UU yang mengacu kepada rencana kerja Pemerintah, rencana kerja jangka menengah dan jangka pendek.

 

“Oleh karena itu, regulasi yang dibuat harus betul-betul mendukung rencana kerja Pemerintah. Regulasinya menjadi penting karena banyak kebijakan yang sekarang ini tumpang tindih sehingga Pemerintah dinilai agak sulit melaksanakan UU  yang ada,” tegasnya.

 

Kalau dilihat kebutuhan sekarang, karena pada bulan Januari 2016 Indonesia telah masuk persaingan Masyarakay Ekonomi Asean (MEA), Baleg harus mengedepankan terhadap perbaikan aspek ekonomi, sehingga masalah ini harus mendapat prioritas. Selain itu ada yang dinilai strategis dan mendapatkan perhatian penuh yaitu terhadap komoditi-komoditi strategis perlu dimasukkan dalam peraturan perundangan, termasuk menghadapi persaingan ekonomi global. (as)/foto:naefurodji/parle/iw.

BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...