Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus. Foto : Istimewa
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Dalam wawancara eksklusif di Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025) Edison menjelaskan bahwa revisi ini didasarkan pada tiga aspek utama, yaitu filosofis, sosiologis, dan yuridis.
"Dari aspek filosofis, kita mengacu pada Pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan bahwa sumber daya alam dikelola oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," ujar Edison.
“Dari aspek sosiologis, fakta di lapangan menunjukkan banyaknya masyarakat yang melakukan penambangan ilegal dengan cara-cara tidak terarah, yang merugikan lingkungan dan tata ruang. Sedangkan dari aspek yuridis, revisi ini diperlukan untuk menyesuaikan konsekuensi dari judicial riviu Mahkamah Konstitusi,” jelas Politisi Fraksi PAN ini.
Perubahan untuk Keseimbangan dan Kesetaraan
Edison menekankan bahwa revisi ini bertujuan untuk menciptakan regulasi yang lebih inklusif. "Selama ini, mineral dan batu bara seolah-olah hanya dikuasai oleh kelompok besar. Dengan revisi ini, pemerintah menunjukkan keseriusannya untuk memberikan kesempatan kepada koperasi, UKM, bahkan organisasi masyarakat (ormas) agar ikut mengelola sumber daya alam dengan porsi yang adil," jelasnya.
Namun, Edison menegaskan pentingnya pendampingan dan pembinaan bagi pihak-pihak baru yang akan terlibat dalam pengelolaan tambang. "Industri tambang itu padat modal dan teknologi. Jika koperasi atau ormas diberi izin, pemerintah harus memastikan kapasitas mereka, termasuk modal, tenaga kerja, dan manajemen. Kemitraan dengan pelaku besar juga harus berdasarkan asas saling menguntungkan, bukan belas kasihan," katanya.
Isu Lingkungan dan Edukasi
Menanggapi kritik dari organisasi lingkungan seperti Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Edison menggarisbawahi bahwa aspek lingkungan tetap menjadi prioritas. "Dalam undang-undang, sudah jelas ada kewajiban bagi penambang untuk membayar dana reklamasi dan menanam ulang. Pemerintah akan memastikan regulasi ini berjalan melalui sosialisasi dan edukasi," ujarnya.
Perguruan Tinggi Sebagai Pelaku Baru
Edison juga menyebut perguruan tinggi sebagai salah satu pihak yang dapat diberi izin tambang. "Perguruan tinggi perlu mandiri secara finansial. Dengan adanya konsesi tambang, hasilnya dapat digunakan untuk memberikan beasiswa bagi mahasiswa kurang mampu dan mengurangi beban biaya pendidikan. Namun, kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah harus diperkuat untuk mendukung pelaksanaan ini," ungkapnya.
Menurut Edison, revisi UU Minerba adalah langkah serius untuk mewujudkan keseimbangan antara eksploitasi sumber daya alam dan kesejahteraan rakyat. "Kami terus menyerap aspirasi masyarakat dan melakukan dialog dengan para stakeholder. Harapannya, regulasi ini mampu memberdayakan semua pihak, melindungi lingkungan, dan menciptakan kemitraan yang berkelanjutan," tutupnya.
Dengan revisi ini, pemerintah dan DPR berharap dapat mengatasi persoalan-persoalan yang selama ini menghambat pengelolaan sumber daya alam secara adil dan berkelanjutan. (ssb/rdn)