Sejumlah Anggota Pansus Century Tanyakan Kondisi Krisis 2008
Anggota DPR Romahurmuziy (F-PPP) mempertanyakan kepada para saksi ahli bagaimana perbandingan krisis ekonomi tahun 2008 dibandingkan krisis di tahun 1997 lalu. "Bagaimana kondisi krisis tahun 2008 dibandingkan krisis 1997,"tanyanya kepada Para saksi Ahli ekonomi Hendri Saparini, Ichsanudin Noorsy, Chatib Basri Saat Rapat Pansus Angket Century, di Gedung Nusantara,Kamis, (21/1).
Menjawab hal seperti itu, Hendri Saparini mengatakan, kondisi krisis ekonomi pada tahun 2008 berbeda dibandingkan dengan krisis di tahun 1997 lalu. "Pada saat keputusan terhadap bank century diambil, yaitu saat bail out dilakukan tidak akan memberikan dampak sistemik,"kata Hendri
Menurut Hendri, penanganan pada tahun 2008 berbeda dibandingkan krisis sebelumnya. "banyak penataan yang dilakukan sehingga gejolak karena liberalisasi bukan dampak langsung pada perbankan," kata Hendri.
Dia menambahkan, pada tahun 1997 lalu terdapat shok luar biasa dan kondisi perbankan rapuh dibandingkan 2008. "tahun 2008 kita ada gejolak moneter benar sekali, tetapi bukan dari sisi perbankan,"katanya.
Hendri menilai, krisis jangan dikaitkan dengan Bank Century. "sekarang ini sedang berbicara Century bukan hal lain tetapi terkait kebijakannya,"jelasnya.
Pertanyakan kebijakan LPS
Ichsanudin Noorsy mengatakan, penggelontoran uang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk Century merupakan problem responbility dan transparansi pasalnya, LPS menggelontorkan uang tanpa persetujuan BI karena Bank Century saat itu masih dalam sesi pengawasan BI. "penggelontoran pertama Perpu No.4 tahun 2008, sementara penggelontoran kedua 2.2 Triliun masih merujuk Perpu No.4 tahun 2008, sedangkan penggelontoran ketiga tidak berdasarkan rujukan Perpu No.4 tahun 2008,"terangnya.
Menurut Noorsy, pada paripurna 18 Desember 2008 lalu dan memutuskan pemerintah mengirim Perpu baru. Sidang tersebut dihadiri oleh Menkeu dan Menteri hukum dan HAM. "mereka seharusnya, bertanya kepada Paripurna,karena mereka mewakili Presiden disana,"tanyanya
Dia menambahkan, Kasus Bank Century mengindikasikan adanya unsur-unsur korupsi. sehingga dapat dikenakan UU Keuangan Negara, UU TAHUN 20 2007 tentang PNBP, dan UU LPS . (si) foto:doeh/parle/DS.