Pleno Baleg DPR Setujui 40 RUU Prioritas 2016
Rapat Kerja Badan Legislatif DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly serta DPD RI menyetujui 40 RUU dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2016.
Dalam raker yang dipimpin Ketua Baleg Supratman Andi Atgas (F,Gerindra), Senin (25/01) disepakati bahwa keputusan ini masih akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan pada Selasa (26/1).
Ke – 40 RUU tersebut diantaranya adalah 14 RUU yang telah memasuki tingkat 1, 3 RUU sedang menunggu surat Presiden, 5 RUU sedang diharmonisasi di Baleg, 18 RUU merupakan usulan baru dari DPD, DPR beserta Pemerintah dimana sebagian merupakan carry over dari Prolegnas 2015.
Dari 10 fraksi yang hadir, ada 2 fraksi yang memberikan catatan khusus yaitu Fraksi Partai Gerindra yang keberatan atas RUU Tax Amnesty dan RUU revisi UU KPK yang masuk dalam Prolegnas 2016. Pasalnya RUU revisi UU KPK saat ini dianggap masih relevan dalam pemberantasan korupsi.
Sementara itu, Sulaiman Hamzah dari Fraksi Partai Nasdem belum menyatakan persetujuannya karena tidak adanya RUU Otonomi Khusus Papua dalam Prolegnas 2016.
Revisi UU No 21 tahun 2001 mengenai Otonomi Khusus Papua sebelumnya sudah dijanjikan oleh Pemerintah meski akhirnya tidak masuk dalam Prolegnas 2016. Partai Nasdem juga mempertanyakan komitmen pemerintah dalam keseriusannya dalam hal ini.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Baleg Supratman Andi Atgas menjelaskan tahun 2016 akan difokuskan kepada Prolegnas yang belum diselesaikan pada tahun sebelumnya.
“Jadi pertimbangan kita adalah jangan sampai kita menyusun begitu banyak prolegnas pada tahun 2016, tetapi ternyata tidak kita selesaikan lagi,” jelas dia. Berkaitan dengan hal ini, Ketua Baleg juga meminta Pemerintah untuk menangani RUU Otsus Papua secara komprehensif.
Adapun 3 RUU yang disetujui untuk masuk kedalam daftar Perubahan Prolegnas Prioritas 2016 yaitu RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) serta RUU terkait Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Begitu juga dengan 3 RUU yang sebelumnya belum disepakati siapa pengusulnya yaitu RUU tentang Kitab Hukum Pemilu akan diserahkan kepada Pemerintah sedangkan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara merupakan inisiatif DPR.
Menteri Hukum dan HAM mengatakan, pihaknya menyetujui keputusan tersebut dan akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri perihal beberapa RUU yang masuk dalam daftar RUU Perubahan Prioritas Prolegnas 2016. (ann,mp), foto : jay/parle/hr.