Komisi I dan Pemerintah Sepakat IPP Diperpanjang Sesuai UU
Rapat kerja Komisi I DPR RI dengan Menteri Komunikasi dan Informatika diwarnai perdebatan tentang waktu yang tepat untuk memperpanjang Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) sejumlah stasiun televisi yang akan berakhir tahun ini. Ada dua pendapat, dilaksanakan sesuai waktu yang telah ditetapkan UU atau dimajukan sesuai masa jabatan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) periode 2013-2016.
"Masalah perpanjangan ini seharusnya UU yang menjadi patokan kita bukan karena KPI yang akan segera mengakhiri masa jabatannya. Kita tidak perlu tergantung KPI, bahkan kalau KPI berakhirpun kita bisa memilih yang baru," kata anggota Komisi I Alimin Abdullah saat rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (28/1/16).
Sementara itu ElNino M. Husen Mohi anggota Komisi I dari Fraksi Partai Gerindra menyebut anggota KPI yang akan berakhir masa jabatannya bulan Juli nanti, bisa saja mempunyai kepentingan karena beban tugas sudah akan berakhir. Namun pilihan yang terbaik diserahkannya kepada putusan rapat kerja dengan Menkominfo.
Dalam pembahasan kesimpulan rapat yang disampaikan Ketua Komisi I Mahfudz Siddiq peserta sidang akhirnya menyepakati pilihan kembali ke undang-undang. "Komisi I dan pemerintah bersepakat untuk menyelesaikan proses perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar dia sambil mengetukkan palu sidang.
Menkominfo Rudi Antara dalam pandangannya menyebut pilihan sesuai Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 Tentang Penyiaran sudah paling tepat. "Memang sudah seharusnya begitu," tuturnya.
Seperti diketahui 2016 ini, ada 10 Lembaga Penyiaran Swasta - televisi yang akan habis izinnya. Sembilan diantanya berakhir 16 Oktober 2016 sedangkan satu diantaranya 29 Desember 2016. (iky), foto : riska/parle/hr.