Komisi IX Undang IBI Bahas RUU Kebidanan

03-02-2016 / KOMISI IX

Wakil Ketua Komisi IX DPR Syamsul Bachri mengemukakan, pihaknya mengundang Ikatan Bidan Indonesia (IBI)  untuk  memberikan masukan maupun informasi yang akan menjadi reverensi bagi pembahasan RUU Kebidanan.

“Mereka sudah menunggu 13 tahun, tapi RUU ini tidak  kunjung dibahas. Akhirnya tahun ini  RUU Kebidanan masuk  dalam prioritas prolegnas Komisi IX” ujar Syamsul di sela-sela RDPU dengan IBI di Jakarta, Selasa (2/2). 

Dalam acara yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IX Asman Abnur, Ketua IBI Emi Nurjasmi mengatakan, RUU Kebidanan ini sangat penting karena kebidanan merupakan sebuah profesi di bidang  tenaga kesehatan yang  perlu diatur secara komprehesif, “ Jadi UU Kebidanan ini nanti mengatur bagaimana kepentingan masyarakat bisa terlidungi oleh profesi  kebidanan. ,” jelasnya

Dikatakannya,  berdasarkan data sebanyak 87% perempuan Indonesia memilih bidan sebagi tenaga kesehatan untuk  memeriksa kehamilan. Kemudian sebanyak  67% persalinan ditolong oleh bidan, dan pelayanan KB terbesar dilayani oleh bidan.

Lebih lanjut Emi mengatakan, berdasarkan data tersebut terlihat besaran peran bidan di masyarakat, sehingga sangat perlu untuk melindungi pasien/ masyarakat penerima pelayanan kebidanan oleh bidan. Selain itu perlu juga diatur perlindungan terhadap bidan, pengaturan pengembangan karir dan pendidikan berkelanjutan demi menjamin kualitas pelayanan kebidanan di Indonesia.

Syamsul Bahri menambahkan, RUU ini juga yang akan melindungi  profesi bidan. Bagaimana profesi mereka bisa dilindungi secara pasti oleh hukum sehingga mereka mendapat  kepastian baik yang terkait dengan karir, pendapatan serta perlindungan dalam menjalankan tugasnya.

Bidan kata Syamsul, sering dihadapkan pada kasus-kasus dilematis yang berkelanjutan menjadi permasalah hukum dan bahkan hingga membahayakan keselamatan diri bidan itu sendiri. Bidan yang sulit dijangkau dan jauh dari akses kesehatan, komunikasi, transportasi, dan berbagai tantangan budaya.

Oleh karena itu,  dengan adanya UU Kebidanan diharapkan para bidan  yang berada di tengah-tengah masyarakat melayani ibu-ibu yang hamil dan melahirkna memiliki kepastian tentang posisi mereka. “ Betapa besar peranan bidan ini yang  mendampingi masyarakat terutama ibu-ibu yang hamil dan ikut membantu dan memberi nasihat bagaimana merawat  bayi yang baru lahir. (rnm,mp), foto : jayadi/parle/hr.

 

BERITA TERKAIT
Netty Catat Evaluasi Program MBG: Soal Variasi Menu, Kualitas Rasa, hingga Sistem Reimburse
15-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menyampaikan pentingnya evaluasi dan perbaikan terhadap pelaksanaan Program Makan...
Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Komisi IX Minta Masyarakat Tak Panik
10-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengapresiasi langkah cepat Kementerian Kesehatan terkait ditemukannya virus Human...
Dukung MBG, Kurniasih: Sudah Ada Ekosistem dan Ahli Gizi yang Mendampingi
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati, menyatakan dukungannya terhadap implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...
Nurhadi Tegaskan Perlunya Pengawasan Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...