Tim Ahli Temukan Empat Lembaga Bertanggung Jawab Skandal Bank Century

26-01-2010 / PANITIA KHUSUS

  Tim Ahli Hukum Pansus Angket Bank Century menilai terdapat empat lembaga yang bertanggung jawab terkait kasus Bank Century. "Terdapat empat lembaga pemerintah dan lainnya yang memiliki wewenang dan tanggung jawab, diantaranya BI yang memiliki wewenang akuisisi, merger, pengawasan, dan penetapan Bank dalam pengawasan khusus, FPJP, dan penetapan Bank gagal berdampak sistemik,"terang Peneliti P3DI DR Ignatius biasa dipanggil Sensi, saat menyampaikan pandangan hukumnya dihadapan para anggota dewan, di Gedung Nusantara, hari Selasa, (26/1)

Khusus penanganan Bank Gagal, terang Sensi, KSSK memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam penanganan Bank gagal. "Tim juga menemukan adanya komite koordinasi atau KK yang bertanggung jawab terkait penyerahan bank gagal tersebut,"terangnya.

Dia menambahkan, lembaga berikutnya adalah LPS yang bekerja berdasarkan UU Tentang LPS. LPS memiliki kewenangan yang sangat penting dalam menentukan cara penanganan terhadap Bank Century. "Didalam hukum menggunakan cara berpikir deduktif, peraturan dan kasus yang khusus terkait bank tersebut, dan persoalannya kemudian terjadi penyimpangannya,"katanya.

Dia mengatakan, tim telah membuat matrik yang terdiri empat kolom  pertama kebijakan yang diambil, yang kedua dasar hukum, sementara yang ketiga dalam konkret penanganan bank century, keempat permasalah hukum yang muncul.

Pada kesempatan tersebut, Andi Rahmat dari PKS menilai pansus harus segera menentukan konstruksi hukum dalam melihat keseluruhan kasus ini."Report tersebut harus dipilah-pilah dalam konstruksi hukum paling tidak memiliki pola struktur dari sisi mana saja kita berbeda,"terangnya.
 

Andi mengharapkan rapat bisa merekomendasikan suatu hal dimana pekan depan Fraksi bisa mengajukan rekomendasinya. "Konstruksi hukum sangat penting karena banyak talenta besar di dalam pansus angket, adanya DR Benny K. Harman, Gayuss Lumbuun,'katanya.

Sementara Akbar Faisal (F-Hanura) mengharpakan adanya keputusan sela dari Pansus Angket Century. "Memperhatikan data dan kesaksian yang ada sangat penting sekali karena perdebatan bisa terjadi dalam hal redaksional,"terangnya. (si)

BERITA TERKAIT
Pansus: Rekomendasi DPR Jadi Rujukan Penyelidikan Penyelenggaraan Haji
30-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI terkait penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi setelah melakukan...
Revisi UU Tentang Haji Diharapkan Mampu Perbaiki Penyelenggaraan Ibadah Haji
26-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI mendorong adanya revisi Undang-undang Haji seiring ditemukannya sejumlah...
RUU Paten Jadikan Indonesia Produsen Inovasi
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus RUU Paten Subardi menyatakan aturan Paten yang baru akan mempercepat sekaligus memudahkan layanan pendaftaran...
Pemerintah Harus Lindungi Produksi Obat Generik Dalam Negeri
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten Diah Nurwitasari meminta Pemerintah lewat sejumlah kementerian agar mampu...