RUU Jaskon Tingkatkan Kualitas Pelaku Jasa Konstruksi

25-02-2016 / KOMISI V

Wakil Ketua Komisi V DPR, Michael Wattimena berharap, Rancangan Undang-undang Jasa Konstruksi (RUU Jaskon) yang mulai dibahas Komisi V DPR dan Pemerintah, dapat meningkatkan kualitas pelaku jasa konstruksi, melalui sertfikasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang resmi.

 

“Sehingga, kalau kualifikasi kita dikomparasi dengan teman-teman kita yang datang dari luar negeri, kita dapat bersaing, dan tak tergilas,” kata Michael, usai raker dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan, perwakilan Kementerian Dalam Negeri, dan perwakilan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, di Gedung Nusantara DPR RI, Rabu (24/02/2016).

 

Politisi F-PD itu menambahkan, RUU ini juga menjadi landasan hukum yang dibutuhkan, karena Indonesia sudah menerima banyak ratifikasi, salah satunya, masuknya Indonesia ke Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).

 

“Melalui sertifikasi itu, kita punya proteksi. Sehingga kualifikasi yang dimiliki pelaku jasa konstruksi lokal dapat kompetitif dengan pelaku jasa konstruksi asing,” harap politisi asal dapil Papua Barat itu.

 

Wakil Ketua Komisi V DPR, Muhidin M. Said membenarkan hal itu. Ia mengatakan, dalam RUU ini juga terdapat substansi penguatan peran pemerintah dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

 

“Penguatan ini diberikan kepada PUPR dengan mengamanahkan untuk membentuk Badan Registrasi dan Sertifikasi Jasa Konstruksi (BRSJK) yang akan berfungsi sebagai badan sertifikasi," kata Muhidin, dalam kesempatan yang sama.

 

Politisi F-PG itu menambahkan, pembentukan lembaga tersebut bertujuan untuk menata kembali proses sertifikasi dan registrasi, baik untuk badan usaha maupun tenaga kerja jasa konstruksi.

 

“Sebagian peran Lembaga Pengembangan jasa konstruksi (LPJK) ini akan ditransformasikan ke dalam tugas dan wewenang dari BRSJK,” imbuh Muhidin.

 

Nantinya, lanjut politisi asal dapil Sulawesi Tengah itu, lembaga BRSJK akan bertanggung jawab kepada Kementerian PUPR yang membentuk lembaga tersebut. Sehingga RUU ini akan memberikan kewenangan sertifikasi dan registrasi kepada pemerintah. “Pengalaman ini diadopsi dari sejumlah negara termasuk Korea Selatan dan Kanada,” pungkasnya.

 

Sementara itu, Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono mengatakan, dengan adanya revisi aturan ini diharapkan akan meningkatkan daya saing dan kompetensi dari jasa konstruksi dalam negeri.

 

Ia mengaku, pihaknya telah mempersiapkan Daftar Invetaris Masalah (DIM) yang akan segera diberikan kepada DPR. Secara jadwal, pembahasan RUU tentang jasa konstruksi ini akan mulai dilakukan pada 3 Maret mendatang.

 

Sebagaimana diketahui, Komisi V DPR dan Pemerintah sepakat untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jasa Konstruksi, untuk menggantikan UU nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. (sf) Foto: Ojie/parle/od

BERITA TERKAIT
Kecelakaan di GT Ciawi, Bakri: DPR Akan Bentuk Panja Standardisasi Jalan Tol
07-02-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI, A. Bakri HM, menyatakan bahwa pihaknya akan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk...
Kecelakaan Maut Ciawi, Sudjatmiko Minta Perketat Pengawasan Kendaraan Niaga
07-02-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Sudjatmiko turut prihatin atas kecelakaan maut yang terjadi di pintu tol Ciawi...
Anggaran Kemen PU Terjun Jadi 29 T, Lasarus: 1000% Saya Tak Setuju!
06-02-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Rapat Kerja Komisi V DPR RI pada Kamis (6/2/2025) diwarnai oleh sejumlah protes, hal ini timbul lantaran...
Terima Audiensi DPRD Sumut, Lokot Nasution: Ini Hajat Hidup Orang Banyak
06-02-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI, Muhammad Lokot Nasution menerima kunjungan dari Komisi D DPRD Sumatera Utara pada...