Tapera Diprioritaskan Untuk Usia Produktif
26-02-2016 /
KOMISI VI
Anggota Komisi VI DPR-RI Bambang Haryo Soekartono mengungkapkan realisasi Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang bertujuan agar masyarakat mendapat rumah, dan diprioritaskan untuk usia produkif.
"Jadi diharapkan Tapera ini sudah dimiliki rakyat yang memiliki usia produktif. Jangan sampai umur sudah 58 tahun tapi baru kesampaian mendapatkan tapera," tandas Bambang, usai Rapat Paripurna DPR-RI baru-baru ini.
Bambang yang merupakan Anggota Dewan dari dapil Jawa Timur I ini menjelaskan, umur produktif itu dari sekitar 25 tahun sampai dengan umur 65 tahun. Namun dia menegaskan, awal dari umur produktif harus bisa mendapat perumahan. Tujuan dari hal itu adalah agar bisa meningkatkan produktifitas bangsa ini.
Bambang yang duduk di Komisi VI, yang memiliki ruang lingkup kerja pengawasan pada sektor industri nasional ini juga mengharapkan agar dengan pengesahan UU Tapera ini, industri nasional bisa meningkat. Dia juga menyarankan, kawasan industri sebaiknya juga dilengkapi dengan fasilitas perumahan rakyat.
"Adanya Tapera diharapkan produktivitas industri kita akan meningkat, dan kita harapkan kawasan-kawasan industri itu harus ada fasilitas perumahan rakyat yang memadai. Agar mereka bisa berproduksi dengan maksimal," papar Bambang.
Rapat Paripurna ke 19 Masa Sidang III Tahun 2015/2016 Selasa (23/2) yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto (F-Demokrat) secara aklamasi mengesahkan RUU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi UU. Rapat ini diawali dengan laporan Ketua Pansus RUU Tapera Yoseph Umar Hadi (F-PDI Perjuangan). (eko), foto:arief rachman/parle/hr.