Tapera Diprioritaskan Untuk Usia Produktif

26-02-2016 / KOMISI VI
 
Anggota Komisi VI DPR-RI Bambang Haryo Soekartono mengungkapkan realisasi Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang bertujuan agar masyarakat mendapat rumah, dan diprioritaskan untuk usia produkif. 
 
 
"Jadi diharapkan Tapera ini sudah dimiliki rakyat yang memiliki usia produktif. Jangan sampai umur sudah 58 tahun tapi baru kesampaian mendapatkan tapera," tandas Bambang, usai Rapat Paripurna DPR-RI baru-baru ini. 
 
Bambang yang merupakan Anggota Dewan dari dapil Jawa Timur I ini menjelaskan, umur produktif itu dari sekitar 25 tahun sampai dengan umur 65 tahun. Namun dia menegaskan, awal dari umur produktif harus bisa mendapat perumahan. Tujuan dari hal itu adalah agar bisa meningkatkan produktifitas bangsa ini. 
 
Bambang yang duduk di Komisi VI, yang memiliki ruang lingkup kerja pengawasan pada sektor industri nasional ini juga mengharapkan agar dengan pengesahan UU Tapera ini, industri nasional bisa meningkat. Dia juga menyarankan, kawasan industri sebaiknya juga dilengkapi dengan fasilitas perumahan rakyat.
 
"Adanya Tapera diharapkan produktivitas industri kita akan meningkat, dan kita harapkan kawasan-kawasan industri itu harus ada fasilitas perumahan rakyat yang memadai. Agar mereka bisa berproduksi dengan maksimal," papar Bambang. 
 
Rapat Paripurna ke 19 Masa Sidang III Tahun 2015/2016 Selasa (23/2) yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto (F-Demokrat) secara aklamasi mengesahkan RUU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi UU. Rapat ini diawali dengan laporan Ketua Pansus RUU Tapera Yoseph Umar Hadi (F-PDI Perjuangan). (eko), foto:arief rachman/parle/hr.
BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...