Baleg Tuntaskan Harmonisasi RUU Arsitek
Badan Legislasi (baleg) DPR RI berhasil menuntaskan harmonisasi Rancangan Undang – Undang Arsitek. Seluruh fraksi di badan legislasi DPR bersepakat untuk melanjutkan pembahasan RUU Arsitek.
“RUU Arsitek sudah selesai diharmonisasi di Baleg, ini merupakan undang – undang yang sangat penting karena kita sekarang sudah memasuki MEA (Masyarakat Ekonomi Asean),” kata Wakil Ketua Baleg DPR dan juga Ketua Panja RUU Arsitek Totok Daryanto dalam Rapat Pleno Baleg di Gedung Nusantara I, Senayan, Senin (29/02/2016).
Menurut politisi PAN dari dapil Jatim V itu, selama ini banyak anak bangsa yang bekerja di luar negeri namun tidak mendapatkan perlakuan professional yang sama seperti arsitek dari negara lainnya. Hal ini dikarenakan ketiadaan lisensi atau sertifikasi internasional untuk para arsitek lokal. Sehingga diharapkan dengan adanya RUU Arsitek mampu memberikan perlindungan terhadap arsitek lokal baik yang berkarya di dalam maupun di luar negeri.
“RUU Arsitek tak hanya memberikan proteksi terhadap arsitek lokal dari serbuan arsitek asing di dalam negeri tetapi juga memberikan legitimasi terhadap arsitek kita yang diluar negeri supaya mereka dihargai secara professional,” terang Totok.
Di sisi lain, dalam pandangan mini fraksinya anggota Baleg DPR Nihayatul Wafiroh dari Fraksi-PKB menekankan agar RUU Arsitek tidak mengekang arsitek lokal terkait pengaturan surat tanda registrasi dan uji kompetensi seperti yang diatur di beberapa pasal dalam draft RUU Arsitek.
Nihayatul mengungkapkan, “Persyaratan itu jangan sampai mempersusah tetapi bagaimana persyaratan itu mendorong kemampuan – kemampuan arsitek Indonesia untuk lebih bisa berkembang dan berkiprah lebih maju, kalau bisa mewarnai dunia luar.”
Berkaitan dengan pembentukan lembaga baru yakni Dewan Arsitek Indonesia sebagai otoritas yang mengeluarkan Sertifikat Arsitek, anggota Baleg DPR Junaidi Auly dari Fraksi-PKS berpandangan diperlukan mekanisme pemilihan anggota dewan arsitek yang diangkat oleh Presiden secara terbuka dan transparan sehingga menghasilkan arsitek - arsitek yang profesional.
Selanjutnya RUU Arsitek dikembalikan kepada pengusung yakni Komisi V untuk dibawa ke Paripurna terdekat agar dibahas ditingkat selanjutnya.(ann,mp) foto: jaka/parle/hr.