Komisi VI Soroti Profesionalisme dan Harmonisasi RUU BUMN

03-03-2016 / KOMISI VI
 
Panja RUU BUMN Komisi VI DPR-RI yang dipimpin oleh Azam Azman Natawijana menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia (UI) Ine Minara S. Ruky dan Guru Besar Hukum Tata Negara UI Satya Arinanto. 
 
 
RDP pada Rabu, (2/3) di ruang rapat Komisi VI Nusantara I ini dimaksudkan guna mendapatkan masukan terkait panja RUU tentang Perubahan UU No 19 tahun 2003 tentang BUMN. Pmpinan Sidang Azam Azman Natawijana didampingi Ketua Komisi VI Achmad Hafisz Tohir, dalam rapat kali ini wacana tentang harmonisasi undang-undang BUMN dan profesionalisme pengelolaan usaha negara masih menjadi sorotan utama. 
 
 
Menurut Anggota Komisi VI, Adang Daradjatun, dalam upaya harmonisasi Undang-Undang BUMN tidak mudah, meskipun demikian dia sebagai tim Panja berkomitmen untuk mencari masukan-masukan yang tepat agar antara undang-undang tidak ada yang saling tumpang tindih. 
 
 
"Kita mendapat kesulitan dalam harmonisasi undang-undang, karena ada 17 undang-undang yang berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang BUMN ini," ungkap Adang politisi PKS dari dapil DKI Jakarta III. 
 
 
Dia juga mengharapkan agar UU BUMN yang dirancang nanti bisa   lebih sesuai dengan iklim ekonomi Indonesia. Dengan hal itu target kemajuan ekonomi akan mudah terealisasi. 
Dalam forum ini diungkapkan, kajian bertujuan menghasilkan konsepsi dan rumusan kebijakan yang bersifat solutif dan antisipatif terhadap permasalahan pengelolaan BUMN yang akan menjadi dasar dalam penyempurnaan atas berbagai materi pengaturan dalam UU No. 19 tahun 2003 tentang BUMN. 
 
 
Diskusi juga membahas peningkatan kualitas kinerja, integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas dalam sistem pembinaan, pengawasan, dan pengelolaan BUMN untuk menghasilkan perusahaan yang tangguh dan berdaya saing dalam menghadapi persaingan baik di tingkat lokal maupun global.
 
 
Anggota Komisi VI yang lain, Tifatul Sembiring mengkhususkan pada persoalan profesionalisme pengelolaan BUMN. Tifatul yang memiliki pengalaman sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika era Presiden Susilo Bambang Yodhoyono mengungkapkan, banyak komisaris-komisaris BUMN yang diangkat berdasar pada jasanya dalam pemenangan saat kampanye, sedangkan asas profesionalisme dikesampingkan. 
 
 
"Komisaris-komisaris BUMN, cuma gara-gara menjadi timses. Sehingga profesionalismenya dipertanyakan," ujar Politisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini. 
 
Anggota Dewan dari dapil Sumatera Utara I ini juga menyinggung soal landasan ideologi penyusunan undang-undang. Menurutnya hal ini sangat penting karena bisa menjadi penyeimbang dengan identitas bangsa. "Bagaimana kita menyeimbangkan ini, sehingga ketika dituangkan dalam bentuk diksi rancangan undang-undang bisa tegas dan jelas," papar Tifatul. (eko,mp)/foto:jaka/parle/iw.
BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...