Baleg Setujui RUU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan
Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dibahas ke tingkat Paripurna untuk disahkan sebagai RUU usulan inisiatif DPR.
“RUU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan sebagai hasil pengharmonisasian Panja sudah disetujui dan akan dibawa ke sidang Paripurna untuk disahkan sebagai inisiasi DPR,” kata Wakil Ketua Baleg Dossy Iskandar Prasetyo saat memimpin Pleno Baleg di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (08/03) sore.
Salah satu hal yang mengemuka dalam RUU tersebut ialah pembentukan lembaga non-kementerian yakni, Badan Karantina Nasional (BKN). Dimana badan tersebut akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Dengan begitu, beberapa kementerian terkait seperti, Kementerian Kelautan Perikanan dan Kementerian Lingkungan Hidup hanya akan menangani hal-hal teknis saja sehingga tidak terjadi lagi tumpang tindih penanganan karantina di lapangan.
“Adanya pembentukan BKN ini diharapkan mampu menjawab tantangan globalisasi karena kita melihat masih banyak kelemahan terkait kekarantinaan nasional,” ujar Ketua Panja RUU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Firman Soebagyo.
Sementara itu, berkenaan dengan RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan yang diusulkan oleh Pemerintah, Wakil Ketua Komisi IV Ibnu Multazam mengatakan, “tentunya nanti kita akan carikan solusi apakah diintegrasikan atau mungkin bisa berjalan masing-masing dengan dogma yang berbeda,” kata pengusung RUU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan itu.
Seperti diketahui, RUU Kekarantinaan Kesehatan usulan Pemerintah memiliki banyak kemiripan substansi dengan RUU Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Oleh karenanya, Baleg masih menunda pembahasan RUU tersebut.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPR menyatakan persetujuannya untuk melanjutkan pembahasan ke-tingkat selanjutnya disertai dengan penyerahan pandangan mini fraksi secara tertulis. (ann,mp) foto: jay/parle/hr.