Komisi II Bentuk Tim Bersama Selesaikan Kasus Tanah
Seiring melonjak kasus-kasus pertanahan dan pengaduan masyarakat, Komisi II dalam melaksanakan fungsi pengawasan bersepakat membentuk tim bersama dalam memecahkan permasalahan kasus-kasus pertanahan.
Menurut anggota Komisi II DPR Dadang Mochtar, pembentukan tim bersama penyelesaian kasus-kasus tanah karena sengketa tanah masih banyak, baik pemerintah dengan masyarakat maupun masyarakat dengan pengusaha.
" Kalau pakai jalur hukum pasti rakyat yang di bawah akan kalah, baik melawan pemerintah atau pengusaha. Untuk itu pemerintah dan Komisi II duduk bersama untuk memediasi hal tersebut," ujarnya di sela RDP/RDPU dengan Kepala Staf TNI AU, Dirjen Penanganan Agraria dan Pemanfaatan Tata Ruang Kementrian ATR/BPN dan Walikota Medan yang membahas penyelesaian kasus pertanahan Sari Rajo, Polonia, Medan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/03).
Menurut politisi Golkar tersebut, Komisi II melakukan berbagai cara mengeksekusi permasalahan tanah yang ada dengan mencari data secara bersama dan mencari penyelesaian dengan baik. " Kehadiran negara diperlukan untuk membela rakyat untuk mencapai kesejahteraan," tutur pria kelahiran Cirebon dari Dapil Jawa Barat VII ini.
Inti RDP kali ini, jelas Dadang, untuk menghasilkan suatu eksekusi penyelesaian yang cepat dan baik secara bersama dan tidak saling merugikan. Ia mencontohkan, ada dua kasus persoalan tanah yaitu Kemayoran dan Senayan, akhirnya sepakat menyelesaikan bersama- sama dan tidak merugikan kedua belah pihak,“ pungkas dia.(rni,mp)/foto:runi/parle/iw.