Komisi II DPR Soroti Sengketa Tanah Sari Rejo, Medan
Komisi II DPR RI menyoroti kasus sengketa tanah Sari Rejo dan meminta kepada Kementerian ATR/BPN RI untuk menyelesaikan pemeriksaan dan penelitian administrasi, data yuridis dan data fisik sesuai dengan prosedur yang ada untuk memperoleh data dan informasi yang kmprehensif tentang hak pakai atas nama Dephankam RI yang digugat oleh masyarakat Sari Rejo dan pihak lainnya yang berkepentingan paling lama 45 hari.
Demikian salah satu kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II dengan Wakil kepala Staf Angkatan udara, Dirjen Penanganan Masalah Agraria Pemanfaatan Ruang dan Tanah, Dirjen Kekayaan Negara, Walikota Medan dan Forum masyarakat Sari Rejo Medan di Ruang Rapat Komisi II, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, (15/03).
“Selain itu, Komisi II DPR RI juga meminta kepada TNI AU, Ditjen Kekayaan Negara, Pemerintah Kota Medan dan Forum Masyarakat Sari Rejo untuk mengklarifikasi hasil pemeriksaan dan penelitian administrasi, data yuridis dan data fisik dari Kementerian ATR/BPN RI,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria (F-Gerindra) yang juga bertindak sebagai ketua rapat.
Legislator yang berasal dari dapil Jawa Barat III juga mengatakan bahwa Tim bersama Komisi II DPR RI dan Kementerian ATR/BPN untuk terus mengklarifikasi pemeriksaan terhadap permasalaham tanah Sari Rejo dengan melibatkan banyak pihak. “Tim bersama Komisi II DPR RI dan Kementerian ATR/BPN RI akan menindaklanjuti hasil klarifikasi pemeriksaan dan penelitian administrasi, data yuridis dan data fisik terhadap permasalahan tanah Sari Rejo dengan melibatkan pihak-pihak terkait,” pungkasnya saat membacakan kesimpulan rapat.
Sebagaimana diketahui, sengketa tanah dengan luas 556 hektar di Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara belum tuntas dibahas meskipun permasalahan ini sudah bertahun-tahun larut dan belum menemukan titik temu antara kedua belah pihak.
Dalam perkembangannya terkait sengketa ini, pada tanggal 18 Mei 1995 Mahkamah Agung telah memenangkan sengketa masyarakat dengan TNI AU, yakni Putusan MA No 229 K/Pdt/1991 yang menyatakan masyarakat sebagai pemilik lahan Sari Rejo. (hs,mp), foto : runi/hr.