Transportasi Online Harus Diatur UU
Anggota Komisi V DPR RI Roem Kono memandang transportasi online tidak perlu dihilangkan, melainkan harus diatur dalam sebuah peraturan perundang-undangan. Hal tersebut diungkapkannya sebelum Sidang Paripurna, Selasa (15/3) di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta.
“Saya tidak melarang adanya Taxi Online, akan tetapi mereka harus sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku di negara kita ini. Sepanjang itu menyangkut dengan transportasi, itu semua harus diatur oleh Undang-undang, baik yang konvensional maupun yang berbasis online” ungkap anggota Komisi V DPR RI F-Golkar Dapil Gorontalo yang juga menjabat sebagai Ketua BURT ini.
Menurutnya, transportasi online itu harus diatur oleh pemerintah, baik itu melalui peraturan pemerintah atau melalui surat keputusan Menteri, atau jika perlu DPR RI akan mengubah atau merevisi Undang-undang.
Hal senada dikatakan Nizar Zahro anggota Komisi V DPR RI. Menurutnya Taxi konvensional yang selalu membayar pajak kepada Pemerintah harus diselamatkan. Mode transportasi online boleh tetap menjalankan usahanya akan tetapi mereka harus mengikuti aturan-aturan yang ada, bukan hanya untuk mendapatkan untung semata.
“Kita akan merevisi Undang-undang transportasi itu, karena bagaimanapun juga kita harus menyelamatkan taxi konvensional atau jasa angkutan yang sudah berijin. Silakan taxi online usahanya diteruskan di Indonesia, akan tetapi harus diurus ijin yang ada di Indonesia” lanjut anggota dari F-Gerindra Dapil Jawa Timur XI ini. (eno,mp), foto : eno/hr.