Pendamping Desa Harus Terlatih Dan Mengenal Budaya Lokal Desa

16-03-2016 / KOMISI V

Ketua Komisi V DPR Fary Djemi Francis mengatakan seharusnya pendamping desa mengenal karakter dan budaya lokal didesa tersebut, serta mempunyai kemampuan spesifik yang terlatih.

 

“Selama ini sudah ada fasilitator Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri yang memiliki segudang pengalaman di desa-desa, sehingga kalaupun merekrut tenaga baru pun, harus yang paham soal budaya lokal pedesaan,”jelas Fary kepada wartawan, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/3/2016).

 

Menurut Fary, saat Komisi V DPR melakukan kunjungan spesifik ke beberapa daerah, dirinya banyak mendapat masukan dan pengaduan tentang proses rekrutmen pendamping desa.

 

"Kita bertanya, di provinsi mengatakan yang menentukan pendamping desa itu di pusat. Tapi, pusat mengatakan ada usul dari daerah. Jadi, kita dengar itu berarti ada intervensi. Seharusnya pendamping desa itu harus mengenal karakter lokal di desa tersebut, Itu karena pendamping desa juga mengawal dana desa yang tidak sedikit,”tegasnya.

 

Apalagi kata Djemi, jumlah dana desa tahun 2016 ini meningkat, dimana dahulu Rp 300 juta sekarang menjadi Rp 600 juta. “Menurut informasi yang diperoleh oleh Komisi V DPR ini akan ditelusuri melalui Panja Pendamping Desa, yang akan dibentuk, untuk itu, sudah ada surat dari Forum Pendamping Profesional Desa tentang hal ini,” ujarnya.

 

Selain itu, ujar Fary, dana desa yang menjadi program di pemerintahan Jokowi juga ternyata belum maksimal, seharusnya masyarakat desa lebih diberdayakan dalam pemanfaatannya. "Pemanfaatan dana desa masih ada bolong-bolong, pendekatannya haruslah pemberdayaan masyarakat, tapi banyak masyarakat yang tidak dapat info dana itu untuk apa," ungkapnya.

 

Sebelumnya, Koordinator Forum Pendamping Profesional Desa mengungkapkan masalah yang terjadi dalam rekrutmen. Dia pun menyurati Presiden Joko Widodo serta lembaga lain.

 

Dalam suratnya, di awal bulan Maret 2016 ini banyak dinamika yang terjadi dan kontra produktif terhadap implementasi UU Desa ini dengan adanya rencana dilakukannya test atau seleksi ulang kepada tenaga ahli dan pendamping desa yang berasal dari fasilitator eks PNPM. Proses rekrutmen atau seleksi ulang yang akan dilakukan tersebut memakan waktu yang cukup lama, sehingga akan terjadinya kekosongan pendamping desa.(nt), foto : riska/hr.

BERITA TERKAIT
Kecelakaan di GT Ciawi, Bakri: DPR Akan Bentuk Panja Standardisasi Jalan Tol
07-02-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI, A. Bakri HM, menyatakan bahwa pihaknya akan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk...
Kecelakaan Maut Ciawi, Sudjatmiko Minta Perketat Pengawasan Kendaraan Niaga
07-02-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Sudjatmiko turut prihatin atas kecelakaan maut yang terjadi di pintu tol Ciawi...
Anggaran Kemen PU Terjun Jadi 29 T, Lasarus: 1000% Saya Tak Setuju!
06-02-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Rapat Kerja Komisi V DPR RI pada Kamis (6/2/2025) diwarnai oleh sejumlah protes, hal ini timbul lantaran...
Terima Audiensi DPRD Sumut, Lokot Nasution: Ini Hajat Hidup Orang Banyak
06-02-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI, Muhammad Lokot Nasution menerima kunjungan dari Komisi D DPRD Sumatera Utara pada...