Adanya Temuan Penjualan Aset Negara, DPR Akan Revisi UU BUMN
Ketua Komisi VI DPR Hafisz Tohir mengatakan terkait adanya temuan atas penjualan aset negara tanpa adanya persetujuan Pemerintah dan DPR, Komisi VI bersama Pemerintah akan mengambil langkah untuk merevisi UU BUMN.
“Kami menemukan adanya penyelewengan aset negara yang terjadi pada tingkat anak dan cucu BUMN, maka dari itu sudah saatnya UU BUMN ini kita ubah agar kekayaan negara bisa kita selamatkan,”ungkap Hafisz kepada Parlementaria sebelum Rapat Paripurna, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/3/2016).
Lebih lanjut Hafisz menambahkan, anak perusahaan BUMN harus bisa diaudit oleh BPK, dan sudah semestinya segala macam kinerjanya bisa diketahui oleh perlemen. Legislator dari dapil Sumatera Selatan I ini mengungkapkan, hasil audit investigasi BPK menyatakan bahwa temuan-temuan kerugian negara itu banyak terjadi pada tingkat anak perusahaan.
Tidak sampai di situ, Hafisz membeberkan bahwa pengelolaan keuangan pada tingkat anak perusahaan BUMN buruk.
"Jadi ada beberapa anak perusahaan yang ruginya sangat parah. Artinya kinerja keuangannya kurang baik. Kemudian juga ada penjualan beberap aset di situ, di beberapa anak perusahaan, tanpa ada persetujuan Menteri dan DPR," keluhnya.
Sebagai Ketua Komisi dia dan para Anggota Komisi VI mendasarkan prakarsa untuk merevisi UU BUMN dari putusan Mahkamah Kostitusi (MK).
"Nah ini kan melanggar keputusan MK, di mana BUMN bagian yang tidak bisa dipisahkan, dan masuk dari rezim keuangan negara. Dasar dari pada itu maka, kekayaan anak perusahaan juga merupakan kekayaan negara. Kalau kita melihat kesana penjualan aset anak perusahaan harus mendapat izin dari pemerintah dan juga DPR," tandas Politisi dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).(eko,nt) foto:arief/hr.