Menhub Diminta Evaluasi Bandara Halim Untuk Penerbangan Sipil
Komisi V DPR RI menyatakan keprihatinannya atas insiden Pesawat Batik Air dan Trans Nusa di Bandar Udara Halim Perdana Kusuma pada Senin 4 April 2016, di tengah upaya penerbangan nasional Indonesia untuk dapat masuk pada kategori 1 standar keselamatan dan keamanan penerbangan dari Federal Aviation Administration (FAA),
Komisi V yang membidangi Perhubungan ini, merekomendasikan Kementerian Perhubungan untuk segera melakukan evaluasi dan kajian yang lebih komprehensif mengenai pemanfaatan pangkalan udara Halim Perdana Kusuma untuk penerbangan sipil, selambatnya-lambatnya 6 bulan.
Demikian kesimpulan Rapat Kerja Komisi V DPR yang dipimpin Ketua Fary Djemy Francis, dengan Menteri Perhubungan Senin (11/4) di Jakarta, membahas insiden kecelakaan penerbangan yang terjadi di Indonesia.
Menurut Anggota Komisi V Moh Nizar Zahro kecelakaan pesawat yang terjadi di bandara Halim Perdana kusuma, dikarenakan kondisi bandara yang tidak layak untuk melayani penerbangan sipil, dengan tidak ada taxi way, run way kecil, dan apron sempit.
Nizar Zahro menilai Pemerintah kurang mengantisipasi laju pertumbuhan penumpang pesawat yang naik 15% setiap tahunnya, sedangkan sarana dan prasarana yang dibangun untuk penerbangtan sipil sangat minim.
“ Karena ketikaklayakan membangun sarana dan prasarana, Bandara Halim yang diutamakan penggunaannya untuk penerbangan militer, juga dimanfaatkan penerbangan sipil, akhirnya yang dikhawatirkan terjadi kecelakaaan tersebut,” katanya.
Politisi dari Partai Gerindra ini menyarankan mengembalikan fungsi Bandara Halim Perdana Kusuma khusus untuk penerbangan militer, pelayanan terhadap tamu Negara dan VVIP.
“Saran saya kembalikan Bandara Halim kepada militer yaitu TNI AU agar bisa menjaga wilayah NKRI, sementara optimalkan Pembangunan Soetta,” tegasnya.
Dia menyadari Pemerintah belum bisa membuat sarana dan prasarana yang optimal untuk penerbangan sipil di Bandara Halim Perdana Kusuma. Selain itu, bisa juga dilakukan bangun bandara di lokasi baru, seperti Pondok Cabe atau di wilayah Karawang, asalkan memenuhi syarat sesuai dengan UU no.1 tahun 2009 tentang Penerbangan, (as), foto : eno/hr.