DPR Pertimbangkan Fasilitas Cuti Bagi Pejabat yang Maju Pilkada

18-04-2016 / KOMISI II

Beberapa Fraksi di Komisi II DPR mengusulkan agar anggota DPR, DPD, DPRD, kepala daerah dan wakil kepala daerah, Polri TNI dan PNS serta pejabat BUMN yang akan maju pilkada cukup cuti dan tak perlu mengundurkan diri. Hal itu mencuat ketika Komisi II melakukan Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM dan Komite I DPD RI di Ruang Rapat Komisi II, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Jumat, (15/04).

 

Anggota DPR Fraksi Gerindra yang diwakili oleh Sareh Wiyono menygatakan, putusan Mahkamah Konstitusi terhadap judicial review terhadap UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU  yang mewajibkan anggota DPR mundur justru mengabaikan fungsi partai.

 

"Keharusan mundur itu tidak memberikan rasa keadilan bagi partai. Jabatan kepala daerah adalah jabatan politik, bukan karier. Jadi cukup cuti," tegasnya.

 

Tak hanya itu, ia juga menilai bahwa putusan MK tersebut yang mengatur anggota, kepala daerah dan wakil kepala daerah, Polri, TNI dan PNS serta pejabat BUMN mundur juga tidak perlu. "Cukup cuti di luar tanggungan negara. Untuk menghindari diskriminasi calon. Petahana yang belum habis masa jabatan juga harus cuti," sambung Sareh.

 

Pada kesempatan yang sama, Anggota DPR Fraksi Golkar Hetifah Sjaifudian mengatakan bahwa untuk mencalonkan diri maju pilkada, anggota DPR, DPRD, kepala daerah dan wakil kepala daerah, Polri, TNI dan PNS serta pejabat BUMN cukup mengajukan cuti untuk menghilangkan praktik tak terpuji.

 

"Untuk bisa mencalonkan diri, cukup cuti dan tidak harus mundur," ujar Hetifah.
Selain itu, Fraksi PDI-Perjuangan yang disampaikan oleh Arief Wibowo mengatakan terkait cuti atau mundur bagi calon kepada daerah yang sedang menjabat itu perlu dikaji secara mendalam.

 

Dirinya juga mengusulkan agar ketentuan tersebut nantinya juga diperluas bagi petahana. "Perlu tidaknya mengundurkan diri atau cuti perlu dikaji. Kami juga usul ketentuan itu nantinya diperluas pada petahana yang mencalonkan diri," ujar Arief.

 

Sebagaimana  diketahui, draf revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada dalam pasal 7 huruf p, q, s, t, u, tertuang aturan yang mengatakan keharusan anggota DPR, DPD, DPRD, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Polri, TNI dan PNS serta pejabat BUMN yang akan maju pilkada wajib mengundurkan diri usai ditetapkan sebagai calon.

 

Selain itu, dalam Raker kali ini Komisi II juga telah membentuk Panitia Kerja (panja) Pilkada yang nantinya akan fokus untuk membahas hal teknis terkait proses revisi tersebut. Nama-nama tersebut yakni Rambe Kamarul Zaman, Ahmad Riza Patria, Wahidin Halim, Lukman Edy, Al Muzammil Yusuf sebagai pimpinan Panja. 

 

Sedangkan anggotanya yang terdiri dari perwakilan Fraksi DPR yakni Komarudin Watubun, Arif Wibowo, Sirmadji, Tagore Abu Bakar, Idham Samawi sebagai utusan Fraksi PDI Perjuangan. Fraksi Golkar yang diwakili oleh Dadang S Muchtar, Hetifah, Agung Widyantoro. Fraksi Gerindra yang diwakili oleh Endro Hermono, Azikin Solthan, Sareh Wiyono.

 

Fraksi Demokrat yang diwakili oleh Fandi Utomo dan Hari Kartana. Fraksi PAN yang diwakili oleh Yandri Susanto dan Sukiman. Fraksi PKB yang diwakili oleh Yanuar Prihatin dan Rohani Vanath. Fraksi PPP yang diwakili oleh  Amirul Tamim, Fraksi Nasdem diwakili oleh Ali Umri serta Rufinus Hotmaulana Hutahuruk yang mewakili Fraksi Hanura. (hs,mp) foto: runi/od

 

BERITA TERKAIT
Tunggu Arahan Presiden, Pemindahan ASN ke IKN Tidak Perlu Grasah-Grusuh
12-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad menegaskan pemindahan Aparatur Sipil Negara harus tunggu arahan Presiden Prabowo...
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...