EFEKTIFITAS PSO BAGI KAI DAN PELNI DIPERTANYAKAN
Anggota Komisi V DPR RI mempertanyakan efektifitas Public Service Obligation (PSO) baik yang diberikan kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI) maupun PT Pelni. Ke dua perusahaan ini merupakan perusahaan yang mendapatkan PSO untuk menyediakan transportasi bagi masyarakat yang kurang mampu.
Hal ini ditanyakan Abdul Hakim (anggota F-PKS) saat Rapat Kerja dengan Menteri Perhubungan dan jajarannya, Senin (8/2) dengan agenda memperdalam jawaban yang diberikan menteri pada rapat sebelumnya.
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi V DPR RI H. Mulyadi (F-PD) lebih jauh dia mengatakan, pola pemberian PSO sekarang berbeda dengan pemberian PSO sebelumnya. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 yang baru tentang Perkeretaapian, dimana ada perubahan mekanisme pemberian PSO.
Untuk itu, Kementerian Perhubungan diminta memperhatikan pola pemberian PSO yang baru dan ke depan seyogyanya ada kejelasan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Anggota Fraksi Partai Golkar, Ali Wongso Halomoan Sinaga juga mempertanyakan keefektifan pemberian PSO ini bagi moda transportasi ini. Karena yang mengherankan, walaupun angkutan ekonomi untuk kereta api ini sudah diberikan PSO, tapi nyatanya tahun-tahun sebelumnya PT KAI selalu mengatakan merugi terus.
Menanggapai hal ini. Menteri Perhubungan Freddy Numberi mengatakan, untuk PT Pelni sejauh ini pelaksanaan PSO telah berjalan cukup efektif. Hal ini terbukti dengan hasil evaluasi dan verifikasi yang rutin dilakukan terhadap pelaksanaan PSO pada PT Pelni.
Hasil evaluasi itu meliputi, kemudahan penumpang untuk mendapatkan tiket, keselamatan penumpang sesuai ketentuan yang berlaku, kebersihan, ketertiban, dan kenyamanan para penumpang.
Selain itu, juga hal yang meliputi tersedianya makanan sesuai standar kesehatan, kebutuhan air tawar selama pelayaran dan tersedianya ruangan dan perlengkapan medis bagi penumpang dan awak kapal.
Freddy menambahkan, PSO itu diberikan dengan tujuan untuk menyediakan transportasi bagi masyarakat yang kurang mampu dan menyediakan transportasi yang terjangkau melalui pemberian subsidi kepada pengguna kereta api kelas ekonomi serta menjaga kelangsungan angkutan kereta api kelas ekonomi yang sangat diperlukan oleh masyarakat dengan tingkat pendapatan yang rendah.
Di masa mendatang, kata Freddy, dalam rangka transparansi penggunaan dana PSO perlu adanya pembukuan khusus untuk PSO.
Selain itu dia berharap, ada pemisahan kontrak pendanaan antara PSO – IMO – TAC sehingga masing-masing memiliki aliran dana yang dapat digunakan sesuai fungsi dengan didukung oleh perencanaan yang matang serta kesiapan lembaga dan peraturan.
Dalam Undang-undang Perkeretaapian yang baru, memang mekanisme pemberian PSO ini berbeda dengan sebelumnya. Mekanisme PSO saat ini adalah sebagai berikut dari Ditjen Perkeretaapian ke PT KAI yang mengajukan usulan besaran PSO, kemudian PSO dibahas dalam APBN, ditetapkan pagu indikatif oleh Menteri Keuangan, sebelum diterbitkan Peraturan Menteri Perhubungan. (tt) Foto:Iwan Armanias/parle/RY