Pembahasan RUU Tax Amnesty Untuk Kepentingan Ekonomi Nasional
Komisi XI DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) guna mendapatkan masukan terhadap Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty), di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/4).
Komisi XI memastikan kalau pembahasan Rancangan Undang-undang ini dilaksanakan dengan pertimbangan hanya demi kepentingan negara. Meski beredar isu diberbagai media seolah-olah ada dana ratusan milyar yang beredar, yang mempengaruhi kebijakan pengambilan keputusan undang-undang tersebut di DPR.
“Kita membahas UU ini untuk kepentingan negara, kita juga menekankan Undang-undang ini dilaksanakan demi kepentingan ekonomi nasional kita. Tidak saja demi kepentingan pemerintah saat ini, tetapi juga untuk pemerintahan selanjutnya,” ucap anggota Komisi XI Johnny G. Plate.
Ia juga mengingatkan, bahwa terkait dengan RUU Tax Amnesty tersebut, ada suatu operasi yang membingungkan dan mengejutkan, tampaknya seperti ada dua kubu yang sedang bertarung di lapangan, yakni yang pro Tax Amnesty dan yang kontra Tax Amnesty.
“Seolah-olah Komisi XI DPR sedang berada dalam situasi teror psikologis yang luar biasa, saya ingin mengingatkan ini secara sungguh-sungguh, bahwa kami membahas Undang-undang ini sepenuhnya hanya demi perekonomian bangsa dan negara. Kami menolak semua usaha-usaha taktis diluar diskusi formal dan argumentasi perdebatan dalam ruang rapat ini,” tandasnya.
Komisi XI khawatir undang-undang ini akan ‘layu sebelum berkembang’. Kalaupun nanti Undang-undang tersebut disetujui, dikhawatirkan akan menjadi Undang-undang yang lemah gemulai atau undang-undang yang impotensi.
“Jangan berharap ada dana yang bisa masuk kalau dia lemah, karena ukuran dari undang-undang ini bukan saja nanti untuk disahkan di paripurna bersama pemerintah, tetapi minimum 3 tujuan itu dapat kita capai,” tegas Johnny.
Diantaranya yaitu opportunity tax revenue tahun 2016, dan kesiapan semua instrumen domestik termasuk sistem perpajakan.
“Dan di tahun berikutnya bisa peroleh intensifikasi dari perpajakan, melalui manfaat dari hal-hal yang telah dibahas, yaitu terjadinya repatriasi, meningkatnya likuiditas domestik yang bisa mendorong pertumbuhan perekonomian dalam negeri, baik melalui pembiayaan-pembiayaan proyek atau surat hutang negara untuk proyek pemerintah,” pungkasnya.
Menurut Johnny G. Plate, ada beberapa hal yang ingin di diskusikan Komisi XI dengan pihak Bank Indonesia, Otoritas Jasa keuangan, dan BKPM yakni khususnya dalam rangka kaitannya dalam menjaga stabilitas makro ekonomi, dan kekuatan stabilitas mikro ekonomi .
“Kalau ini tidak bisa kita jaga dengan baik, mungkin dengan masuknya repatriasi, ini akan memberikan dampak-dampak negatif, diantaranya bagaimana dana-dana itu bisa diarahkan untuk masuk menjadi aset-aset yang produktif,” ujar Johnny.(dep,mp), foto: arief/hr.